“Kami mohon waktu sebentar. Tim kuasa hukum kami masih di jalan,” kata salah satu petugas keamanan pihak Kloud.
Baca juga: 5 Fakta Baru yang Terungkap Saat Polisi Rekonstruksi Kasus Narkoba di Kafe Kloud Senopati
Namun, Satpol DKI tak bisa menunggu lebih lama karena penyegelan harus segera dilakukan.
"Ini surat tugas kami, kami tidak bisa menunggu lebih lama lagi. Silahkan ditandatangani, kalau tidak mau enggak apa-apa, cukup tulis tidak berkenan untuk tanda tangan,” tutur petugas Satpol PP.
“Dengan ini kami menutup dan melarang kegiatan usaha Kloud Sky Dining & Lounge secara permanen,” lanjut petugas tersebut.
Pernyataan itu kemudian diikuti dengan pemasangan stiker penyegelan di beberapa pintu kafe.
“Berdasarkan Pasal 54 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dengan ini menutup dan melarang kegiatan usaha Kloud Sky Dining & Lounge (PT Belok Kiri Jalan Terus),” tulis stiker tersebut.
Sebelum disegel dan izin usaha dicabut, Kafe Kloud digerebek oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dan pengunjung yang menggunakan narkoba.
Tiga orang berinisial A, D, dan H ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
A adalah seorang pengguna yang kedapatan memakai barang haram itu di dalam area kafe.
H memiliki peran sebagai pengedar ekstasi dalam kasus ini dan D merupakan seorang bandar narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.