Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Praperadilan Terkait Penahanan Firli, MAKI: Kami Tak Cari Kalah-Menang

Kompas.com - 05/04/2024, 16:58 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Rinaldi Putra menyebut, pihaknya legawa atas keputusan hakim yang menolak gugatan praperadilan terkait belum ditahannya Firli Bahuri.

“Yang kami cari bukan kalah atau menang, yang kami inginkan adalah masyarakat tahu bahwa Firli Bahuri belum ditahan. Jadi kami dari tim kuasa hukum menghormati keputusan hakim,” ujar dia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2024).

 Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan MAKI Terkait Firli Bahuri yang Belum Ditahan

Meski telah menerima keputusan hakim, bukan berarti MAKI akan berhenti begitu saja.

Jika kasus Firli tak ada perkembangan, tak tertutup kemungkinan MAKI kembali mengajukan gugatan praperadilan.

“Jadi praperadilan ini sebenarnya tahap awal alias pemanasan. Nantinya jika pihak Polda Metro atau pihak kejaksaan masih belum melakukan penahanan dalam jangka waktu satu bulan, maka tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan Praperadilan kembali,” tutur Rinaldi.

Maka dari itu, MAKI mendorong kepolisian segera menyelesaikan kasus ini.

Sebab, sudah empat bulan berlalu sejak Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Kami mendorong pihak kepolisian untuk segera menahan Firli dan segera limpahkan berkasnya ke Pengadilan Tinggi DKI untuk disidang,” ungkap Rinaldi.

Baca juga: Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Diberitakan sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terkait tak kunjung ditahannya eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditolak oleh hakim

Hal itu disampaikan Hakim Tunggal Sri Rejeki Marsinta di ruang sidang 04 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat.

“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi Pemohon dalam pokok perkara. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim di ruang sidang.

Dengan demikian, dugaan terkait pemberhentian penyidikan yang dilakukan Polda Metro dalam kasus Firli tak terbukti.

Sebab, bukti yang dilampirkan belum cukup.

“Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," tegas Hakim Sri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com