JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek jajarannya menyediakan penitipan sepeda motor dan mobil gratis di masa mudik Lebaran 2024.
"Layanan penitipan kendaraan di kantor polisi ini gratis tidak dipungut biaya apa pun. Masyarakat tinggal menunjukkan BPKB/STNK kendaraannya beserta KTP atau KK," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam keterangannya, Sabtu (6/4/2024).
Nantinya, petugas bakal memproses penitipan kendaraan tersebut.
Syahduddi juga memastikan, kendaraan bakal dijaga 24 jam penuh oleh polisi.
Baca juga: Pemudik di Bogor Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi, Catat Lokasinya
Selain di Polres Metro Jakarta Barat, pemudik dapat menitipkan kendaraannya di polsek-polsek yang ada di wilayah Jakarta Barat.
"Silakan warga Jakarta Barat yang akan menitipkan kendaraannya bisa langsung menghubungi nomor telepon Polres maupun Polsek yang tertera," ujar Syahduddi.
Bagi pembaca Kompas.com yang ingin menitipkan kendaraan, dapat menghubungi nomor berikut: