Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Kompas.com - 20/04/2024, 10:49 WIB
Larissa Huda

Editor

Akhirnya, Loys melaporkan BTC ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor registrasi LP/B/IV/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota, Senin (8/4/2024).

Uang dipakai "trading"

Loys terkejut saat ia meminta pertanggungjawaban BTC. Terduga pelaku BTC malah berdalih bahwa uangnya sudah digunakan untuk trading.

"Sampai akhirnya si pengelolanya Pak B ini bilang, 'Wah uangnya saya pakai untuk trading dan saya loss', sudah semakin marah kita (para korban)," ujar Aloysius, Kamis (18/4/2024).

Aloysius menuturkan, berbagai macam alasan dilontarkan BTC saat para korban menuntut pertanggungjawaban.

Baca juga: Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

"Terus akhirnya (BTC bilang), 'Saya tidak bisa membayar, saya bersedia dipenjara', macam-macam (alasan). Itu kira-kira (ngomong) pada Maret," tuturnya.

Dari situ, Loys dan ratusan korban lainnya curiga bahwa BTC diduga telah melakukan tindak pidana penipuan lewat program beasiswa S3 ke Filipina.

Aloysius mengaku pernah mendatangi tempat tinggal BTC di Apartemen Mutiara Bekasi. Namun, BTC disebut tidak berani menemui para korbannya.

"Sekarang saya enggak tahu dia di mana. Yang jelas kami pernah datang ke apartemennya, beliau enggak mau menemui," ucapnya.

Kerugian capai Rp 6 miliar

Ratusan orang tertipu program beasiswa doktoral (S3) ke Filipina yang diduga dilakukan seorang pria inisial berinisial BTC lewat sebuah agensi pendidikan di Kota Bekasi.

Loys setiap korban menyetor uang pendaftaran Rp 30 juta kepada BTC pada Desember 2023.

Baca juga: Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

"Ada 207 orang di angkatan saya, satu orang itu kan Rp 30 juta, berarti kerugiannya itu Rp 6 miliar lebih," ujar Loys, Jumat (19/4/2024).

Aloysius mengatakan, ratusan korban itu merupakan tenaga pendidik yang ingin melanjutkan pendidikannya ke jenjang S3.

"Memang sebagian besar ini dosen, tenaga pendidik, ada konsultan, ada pebisnis, ada PNS. Korbannya ini ada yang dari Aceh dan paling Timur itu ada Papua. Semua kota di Jawa ada, Sumatera juga," ujar dia.

Kepada para korbannya, BTC mengaku siap dipenjara jika sampai 5 Mei 2024 tidak mengembalikan uang para korban.

Adapun BTC dikenal sebagai salah satu tenaga pengajar di kampus yang berlokasi di Jakarta. Namun Loys enggan mengungkapkan kampus tempat BTC bekerja.

Baca juga: Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

"Terlapor ini yang kami cek memang dia pengajar di sebuah kampus. Kalau dilihat memang sudah terbiasa di bidang bisnis pendidikan. Track record-nya di bidang bisnis pendidikan," ujar Aloysius.

Dalam membuka program beasiswa S3 ke Philipines Women University (PWU), BTC dibantu dua rekannya.

"Jadi Pak B ini yang utama, kemudian ada P yang mengejar-ngejar kami untuk bayar, ada juga Mas Y, beliau admin yang berinteraksi dengan kami," ucap dia.

(Tim Redaksi : Firda Janati, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Akhdi Martin Pratama, Abdul Haris Maulana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com