Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cianjur Masuk Aglomerasi Jakarta karena Menunjang Kebutuhan Air Minum

Kompas.com - 22/04/2024, 20:25 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Taufik Basari mengungkapkan, Cianjur selama ini sudah menjadi daerah penopang kebutuhan air minum untuk wilayah Jabodetabek.

Hal itulah yang kemudian menjadi alasan pemerintah dan DPR memasukkan Cianjur ke wilayah aglomerasi, sekaligus daerah penyangga Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

“Bogor Puncak dan Cianjur menjadi satu lintasan air di situ. Sebagian dari Gunung Pangrango dan Gunung Gede sebagiannya masuk ke Cianjur. Kemudian kebutuhan air minum juga banyak ditunjang oleh Cianjur, akhirnya Cianjur pun juga dimasukkan,” ujar Taufik dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9, Senin (22/4/2024).

Selain itu, kata Taufik, pemerataan pembangunan wilayah Jabodetabek juga tak bisa mengabaikan wilayah Cianjur.

Baca juga: Pansus IKN di DPRD DKI Jakarta Siapkan Rekomendasi untuk Aglomerasi Jabodetabekjur

Sebab, pemerataan pembangunan di Bogor juga akan menyentuh kawasan Puncak, yang berbatasan langsung dengan Cianjur.

“Cianjur memang baru masuk ketika kami melakukan pembahasan dengan pemerintah di DPR. Pada saat itu perdebatannya adalah kalau kita bicara Jabodetabek, maka kami juga tidak memisahkan Bopunjur,” ungkap Taufik.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan, hanya sebagian Cianjur yang masuk dalam aglomerasi Jabodetabekjur.

Berdasar data yang dimiliki Suhajar, hanya lima kecamatan yang masuk kawasan aglomerasi karena berbatasan langsung dengan Bogor

“Cianjur itu pun masuknya sebagian kan kalau kita lihat kabupaten bogor itu batasnya sampai di Puncak Pas di atas. Maka sebagian Cianjur masih merupakan satu kesatuan aliran air, itu konotasinya kalau enggak salah lima kecamatan ya yang kami masukan,” ungkap Suhajar.

Baca juga: Pemda DKJ Berwenang Batasi Jumlah Kendaraan Milik Warga Jakarta

Sebagai informasi, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU, Kamis (28/3/2024).

Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna DPR RI yang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 303 anggota Dewan.

Namun, hanya 69 yang hadir secara fisik di ruang rapat. Selain itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya partai politik (parpol) yang menolak pengesahan UU DKJ.

Dalam UU DKJ, terdapat aturan untuk membentuk kawasan aglomerasi yang mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi dan Cianjur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com