JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta berhati-hati dalam memulai kebijakan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) warganya, yang kini tinggal di daerah lain.
Para legislator pun mengingatkan agar penonaktifan NIK warga ber-KTP Jakarta yang berdomisili di daerah lain, tak dilakukan secara tergesa-gesa dan justru menimbulkan kekisruhan.
Menurut Sekretaris Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo, kebijakan penonaktifan NIK warga Jakarta yang tinggal di daerah lain, belum tersosialisasikan secara maksimal ke masyarakat.
Baca juga: Antisipasi Dampak Penonaktifan NIK, Fraksi PSI Minta Posko Aduan di Kelurahan Dioptimalkan
“Masih banyak warga DKI Jakarta yang belum mengetahui rencana penonaktifan NIK sehingga dikhawatirkan justru bisa menimbulkan masalah baru,” ujar Rio saat dikonfirmasi, Senin (22/4/2024).
Seharusnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta terlebih dahulu fokus memverifikasi ulang data setiap warga, yang kini diduga tinggal di daerah lain.
Bagi Rio, langkah tersebut perlu dilakukan guna mengantisipasi ketidaktepatan penonaktifan NIK warga. Pasalnya, kesalahan itu akan mempersulit warga untuk mendapatkan pelayanan.
“Pengambilan keputusan yang sepihak tentunya akan mengakibatkan munculnya masalah mendasar dan teknis di tengah masyarakat,” kata Rio.
Baca juga: Fraksi PDI-P Minta Pemprov DKI Tak Terburu-buru Nonaktifkan NIK Warga Jakarta di Daerah
Pemprov DKI Jakarta sendiri sudah membuka posko aduan terkait penonaktifan NIK di setiap kantor kelurahan. Setiap warga yang terdampak penonaktifan NIK, dapat mengajukan keberatan.
Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi PSI DRPD DKI William Aditya Sarana meminta posko yang disiapkan untuk melayani warga harus bisa dioptimalisasi.
Dengan begitu, para warga terdampak penonaktifan NIK bisa terlayani dengan baik lantaran jumlahnya diperkirakan tak sedikit.
“Saya kira posko yang dibuka di kelurahan harus optimal. Yang penting pemerintah memberikan pelayanan yang baik untuk warga Jakarta yang merasa tidak menerima keputusan itu,” ujar William.
Senada dengan Rio, William juga menilai masih ada warga yang belum tersosialisasi kebijakan penonaktifan NIK. Dengan begitu, kata dia, akan cukup banyak warga yang tedampak.
Baca juga: Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil
Selain itu, banyak warga DKI Jakarta yang tinggal di daerah lain, tetapi masih memiliki aset dan tempat tinggal di Ibu Kota.
“Atau ada kesalahan dari Pemprov DKI Jakarta saat penyisiran data. Jadi saya kira posko yang dibuka di kelurahan harus optimal,” kata William.
Diberitakan sebelumnya, tahapan penonaktifan NIK akan dilakukan pada April dari yang sebelumnya dijadwalkan awal Maret 2024.
Penundaan tahapan penonaktifan NIK warga Jakarta di luar daerah itu tidak lepas dari adanya momen kontestasi politik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dengan demikian, proses penonaktifan NIK akan dilakukan secara bertahap pada April tahun ini, tepatnya setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca juga: Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan
Saat ini, Dukcapil DKI Jakarta sudah menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memulai tahapan penonaktifan NIK warga Ibu Kota yang tinggal di luar daerah.
Sebab, kewenangan menonaktifkan NIK warga berada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Penonaktifan ini NIK akan dilakukan secara bertahap, mulai dari warga yang sudah meninggal dunia.
Selain itu, warga beralamat di wilayah RT yang sudah dihapus dari peta Jakarta, juga akan dinonaktifkan. Berdasarkan data yang dicatatkan Budi, ada 92.432 warga DKI jakarta yang NIK-nya bakal dinonaktifkan.
“Yang meninggal terdampak penonaktifan NIK 81.119. Kemudian RT yang sudah tidak ada 11.374 warga,” kata Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.