“Saya akan berjanji akan membuat video-video yang lebih bermanfaat kepada masyarakat Indonesia dan mengedukasi lebih baik lagi ke depannya,” ucapnya.
Kendati demikian, Ade Safri memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan meskipun telah melontarkan permohonan maaf.
“Penyidikan atas dugaan tindak pidana yg terjadi tetap dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Saat ini untuk tersangka sudah ditangkap dan akan dilakukan penahanan pada Selasa 23 April 2024,” ungkap Ade.
Polisi menjerat Galih dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ade menyampaikan, merujuk pada Pasal 28 ayat (2), Galih terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Sedangkan untuk pelanggaran terhadap Pasal 156 a KUHP, ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya lima tahun," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.