Polisi lantas mencari keberadaan Nico di kampung halamannya, yakni Desa Guguak, Guguak VIII Koto, Guguak, Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
"Kurang dari satu minggu setelah korban ditemukan, tepatnya pada Kamis, tanggal 18 April 2024 pukul 05.00 WIB di Tim Opsnal Subdit Jatanras berhasil menangkap pelaku pembunuhan tersebut," ucap Wira.
Usai ditangkap dan dihadirkan ke hadapan awak media di Mapolda Metro Jaya, Nico mengaku menyesal telah membunuh RR.
"Iya (menyesal)," kata Nico di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Baca juga: Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal
Adapun Nico mengakui bahwa ia membunuh RR lantaran korban meminta bayaran lebih usai berhubungan badan.
"Iya (membunuh karena korban minta bayaran lebih mahal)," tutur dia.
Nico hanya tertunduk saat awak media melontarkan pertanyaan lain. Dia mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan dijaga beberapa petugas. Sementara kedua tangan pelaku diborgol.
Kini Nico telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan untuk Menguasai Harta Korban dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
(Penulis: Zintan Prihatini | Editor: Akhdi Martin Pratama, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.