JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satriyo dilelang dengan harga lebih murah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
“Turun jadi Rp 700.000.000 untuk limitnya,” ujar Kepala Seksi Intel Kejari Jakarta Selatan Reza Prasetyo Handono saat dikonfirmasi, Senin (13/5/2024).
Reza mengatakan, turunnya harga limit disebabkan karena Rubicon milik Mario tidak laku dilelang beberapa waktu lalu.
Baca juga: Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah
Tak ada satu pun penawaran yang dilayangkan ketika Rubicon berwarna hitam itu dilelang dengan harga Rp 809.300.000.
“Harga ini akan bertahan hingga penutupan lelang yang jatuh pada 20 Mei 2024,” tutur dia.
Terkait mekanisme, Reza mengungkapkan, lelang masih dilakukan dengan cara serupa.
Lelang dilakukan secara daring melalui situs portal.lelang.go.id.
“Mekanisme lelang masih serupa,” tutup dia.
Baca juga: Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang
Sebagai informasi, Jeep Wrangler Rubicon berpelat B 2571 PBP menjadi salah satu barang Mario Dandy yang diwajibkan untuk dilelang dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Rubicon wajib dilelang karena nominal restitusi yang harus dibayarkan kepada korban D memiliki angka cukup tinggi, yakni Rp 25 miliar.
"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep berpelat B 2571 PBP tahun 2013 berikut kunci dan STNK untuk dijual di muka umum atau dilelang. Hasil penjualan nantinya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban,” ucap Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan putusan, Kamis (7/9/2023).
Baca juga: Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.