Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polresta Bogor Luncurkan Aplikasi SiKasep, Lapor Kehilangan Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi

Kompas.com - 28/05/2024, 16:35 WIB
Ruby Rachmadina,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Polresta Bogor Kota meluncurkan aplikasi bernama Sistem Informasi Keamanan dan Pelayanan Publik (SiKasep).

Aplikasi ini digunakan untuk laporan kehilangan non-tindak pidana.

Ke depannya, masyarakat tak perlu lagi datang ke kantor polisi untuk mengurus surat kehilangan.

Baca juga: Pemalsu Dokumen yang Ditangkap Polsek Setiabudi Pernah Jadi Calo SIM

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, masyarakat bisa membuat laporan kehilangan dari rumah dengan mengunduh aplikasi tersebut di Google Playstore.

“SiKasep aplikasi kehilangan berbagai surat yang hilang dialami masyarakat tanpa harus datang ke kantor polisi,” ucap Bismo kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Setelah mengunduh, masyarakat diharuskan mengisi data-data beserta persyaratan dan lampiran yang diperlukan.

Kemudian, pemohon bisa mengunduh hasil laporannya di rumah.

Surat yang diterima pemohon, lanjut dia, akan dilengkapi dengan barcode.

“Setelah di-download kemudian di-print. Setelah itu masyarakat bisa menunjukkan surat tersebut ke instansi terkait. Misalnya kalau yang hilang SIM bisa menunjukkan surat tersebut ke Satlantas Bogor Kota,” ujar Bismo.

Baca juga: Janggal dengan Kematian Anaknya di Dalam Toren, Ibu Korban: Ada Bekas Cekikan

Proses pengajuan yang dilakukan pemohon hingga proses verifikasi oleh petugas akan memakan waktu 15 menit.

“Dari men-download aplikasi, kemudian mendaftar dengan mengisi data diri, kemudian ada data yang perlu di-upload, dilakukan verifikasi oleh petugas Polresta Bogor Kota dan dalam tempo 15 menit akan di-acc,” ujar dia.

Aplikasi ini memiliki beberapa fitur lain sebagai berikut:

1. Pengaduan masyarakat, yang bisa digunakan warga Kota Bogor untuk melaporkan kejadian kriminal atau gangguan keamanan secara langsung melalui aplikasi.

2. Informasi lalu lintas, menyediakan update real-time tentang kondisi lalu lintas di wilayah Bogor Kota.

3. Notifikasi keamanan, memberikan pemberitahuan tentang situasi keamanan terkini di lingkungan pengguna.

4. Pelayanan SIM dan SKCK, informasi dan panduan lengkap tentang proses pembuatan dan perpanjangan SIM serta pengajuan SKCK.

Baca juga: Ulah Bejat Bujang Lapuk di Bogor, Cabuli 11 Anak di Bawah Umur gara-gara Hasrat Seksual Tak Tersalurkan

Surat kehilangan yang bisa dilaporkan dalam aplikasi SiKasep yakni e-KTP, Ijazah, surat nikah, kartu seluler, akte kelahiran, anjungan tunai mandiri (ATM), surat izin mengemudi (SIM), buku tabungan, badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS), kartu keluarga, paspor, nomor pokok wajib pajak (NPWP), kartu domisili, kartu pensiun, SK pegawai, buku raport, transkip nilai, serta surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terkait PPDB di Jakarta, Disdik DKI Diminta Evaluasi Kuota dan Jangkauan Jalur Zonasi

Terkait PPDB di Jakarta, Disdik DKI Diminta Evaluasi Kuota dan Jangkauan Jalur Zonasi

Megapolitan
PPDB 'Online' Diklaim Efektif Cegah Adanya 'Siswa Titipan'

PPDB "Online" Diklaim Efektif Cegah Adanya "Siswa Titipan"

Megapolitan
Putusan Bawaslu: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Boleh Perbaiki Berkas Pencalonan Pilkada Jakarta

Putusan Bawaslu: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Boleh Perbaiki Berkas Pencalonan Pilkada Jakarta

Megapolitan
Polisi Identifikasi Provokator Pembakar Panggung Konser Lentera Festival Tangerang

Polisi Identifikasi Provokator Pembakar Panggung Konser Lentera Festival Tangerang

Megapolitan
Kapolres Depok Bakal Razia Ponsel Anggotanya demi Cegah Judi Online

Kapolres Depok Bakal Razia Ponsel Anggotanya demi Cegah Judi Online

Megapolitan
Warga Melawai Keluhkan Kegaduhan Aktivitas Restoran dan Parkir Liar di Sekitar Permukiman

Warga Melawai Keluhkan Kegaduhan Aktivitas Restoran dan Parkir Liar di Sekitar Permukiman

Megapolitan
Tak Perlu Lagi ke Sumur Tua, Warga Desa Lermatang Akhirnya Bisa Merasakan Air Bersih Bantuan Kemensos

Tak Perlu Lagi ke Sumur Tua, Warga Desa Lermatang Akhirnya Bisa Merasakan Air Bersih Bantuan Kemensos

Megapolitan
Aksi Teatrikal Demo Tolak Tapera Aliansi BEM Bogor, Tampilkan Karikatur Jokowi dan Tabur Bunga

Aksi Teatrikal Demo Tolak Tapera Aliansi BEM Bogor, Tampilkan Karikatur Jokowi dan Tabur Bunga

Megapolitan
Aksi Dina Ukur Jarak Rumah ke SMA Depok Pakai Meteran, Terpaut 120 Meter tapi Anaknya Tak Lolos PPDB

Aksi Dina Ukur Jarak Rumah ke SMA Depok Pakai Meteran, Terpaut 120 Meter tapi Anaknya Tak Lolos PPDB

Megapolitan
PPDB Jalur Zonasi, Ketua Posko Wilayah 2 Jaksel: Calon Siswa Minimal Harus Tinggal 1 Tahun

PPDB Jalur Zonasi, Ketua Posko Wilayah 2 Jaksel: Calon Siswa Minimal Harus Tinggal 1 Tahun

Megapolitan
Nakes RSUD Koja Demo karena Gaji ke-13 Dipotong

Nakes RSUD Koja Demo karena Gaji ke-13 Dipotong

Megapolitan
Siasat Preman yang Getok Tarif Parkir ke Bus Wisata: Buntuti dan Adang Bus, lalu Larang Parkir di Stasiun Gambir

Siasat Preman yang Getok Tarif Parkir ke Bus Wisata: Buntuti dan Adang Bus, lalu Larang Parkir di Stasiun Gambir

Megapolitan
Peringati Hari UMKM Internasional, Fahira Idris: Mulailah Jadi Creativepreneur

Peringati Hari UMKM Internasional, Fahira Idris: Mulailah Jadi Creativepreneur

Megapolitan
Warga Minta Heru Budi Cek Langsung ke Rusunawa Marunda yang Asetnya Dijarah Maling

Warga Minta Heru Budi Cek Langsung ke Rusunawa Marunda yang Asetnya Dijarah Maling

Megapolitan
Ketua Posko PPDB Wilayah 2 Jaksel: Kuota Diatur Kemendikbud, tapi Bisa Ditambah lewat Pergub

Ketua Posko PPDB Wilayah 2 Jaksel: Kuota Diatur Kemendikbud, tapi Bisa Ditambah lewat Pergub

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com