BOGOR, KOMPAS.com - Polresta Bogor Kota meluncurkan aplikasi bernama Sistem Informasi Keamanan dan Pelayanan Publik (SiKasep).
Aplikasi ini digunakan untuk laporan kehilangan non-tindak pidana.
Ke depannya, masyarakat tak perlu lagi datang ke kantor polisi untuk mengurus surat kehilangan.
Baca juga: Pemalsu Dokumen yang Ditangkap Polsek Setiabudi Pernah Jadi Calo SIM
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, masyarakat bisa membuat laporan kehilangan dari rumah dengan mengunduh aplikasi tersebut di Google Playstore.
“SiKasep aplikasi kehilangan berbagai surat yang hilang dialami masyarakat tanpa harus datang ke kantor polisi,” ucap Bismo kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
Setelah mengunduh, masyarakat diharuskan mengisi data-data beserta persyaratan dan lampiran yang diperlukan.
Kemudian, pemohon bisa mengunduh hasil laporannya di rumah.
Surat yang diterima pemohon, lanjut dia, akan dilengkapi dengan barcode.
“Setelah di-download kemudian di-print. Setelah itu masyarakat bisa menunjukkan surat tersebut ke instansi terkait. Misalnya kalau yang hilang SIM bisa menunjukkan surat tersebut ke Satlantas Bogor Kota,” ujar Bismo.
Baca juga: Janggal dengan Kematian Anaknya di Dalam Toren, Ibu Korban: Ada Bekas Cekikan
Proses pengajuan yang dilakukan pemohon hingga proses verifikasi oleh petugas akan memakan waktu 15 menit.
“Dari men-download aplikasi, kemudian mendaftar dengan mengisi data diri, kemudian ada data yang perlu di-upload, dilakukan verifikasi oleh petugas Polresta Bogor Kota dan dalam tempo 15 menit akan di-acc,” ujar dia.
Aplikasi ini memiliki beberapa fitur lain sebagai berikut:
1. Pengaduan masyarakat, yang bisa digunakan warga Kota Bogor untuk melaporkan kejadian kriminal atau gangguan keamanan secara langsung melalui aplikasi.
2. Informasi lalu lintas, menyediakan update real-time tentang kondisi lalu lintas di wilayah Bogor Kota.
3. Notifikasi keamanan, memberikan pemberitahuan tentang situasi keamanan terkini di lingkungan pengguna.
4. Pelayanan SIM dan SKCK, informasi dan panduan lengkap tentang proses pembuatan dan perpanjangan SIM serta pengajuan SKCK.
Surat kehilangan yang bisa dilaporkan dalam aplikasi SiKasep yakni e-KTP, Ijazah, surat nikah, kartu seluler, akte kelahiran, anjungan tunai mandiri (ATM), surat izin mengemudi (SIM), buku tabungan, badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS), kartu keluarga, paspor, nomor pokok wajib pajak (NPWP), kartu domisili, kartu pensiun, SK pegawai, buku raport, transkip nilai, serta surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.