Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Jakarta Sebut Pemberian Bintang Empat Prabowo Abaikan UU TNI

Kompas.com - 28/05/2024, 17:02 WIB
Ryan Sara Pratiwi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - LBH Jakarta menyebut pemberian pangkat kehormatan Jenderal TNI bintang empat kepada Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto telah mengabaikan Undang-Undang TNI.

"Kalau kita mengacu kepada UU TNI, tidak ada sama sekali ketentuan UU TNI yang bilang bahwa ada pangkat yang bisa diberikan kepada prajurit yang sudah purnatugas atau purnawirawan," ujar perwakilan dari LBH Jakarta, Fadhil Alfatan, di Jakarta Timur, Selasa (28/5/2024).

Fadhil mengatakan, kenaikan pangkat merupakan bagian dari pengembangan karier TNI.

Sementara, Prabowo sudah pensiun sejak akhir 1998, karena ada dokumen dari DKP Dewan Kehormatan Perwira dan keputusan presiden saat itu, yakni BJ Habibie, yang memberhentikannya dari kedinasan militer.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pemberian Pangkat Bintang Empat Prabowo ke PTUN

Selain itu, menurut LBH Jakarta, Prabowo juga selama ini memiliki rekam jejak yang buruk, baik dari sisi karier militer maupun dugaan keterlibatannya dalam peristiwa penculikan dan penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998 serta sejumlah pelanggaran berat HAM.

"Dan sekarang pertanyaannya, karier TNI macam apa yang akan dikembangkan dalam konteks pemberian gelar kepada Prabowo," ujar Fadhil.

"Jadi secara hukum, dalam konteks Undang-Undang TNI, tidak ada landasan atau pijakan hukum yang digunakan, maka UU TNI dikecualikan dalam konteks pemberian gelar ini," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menggugat pemberian pangkat kehormatan Jenderal TNI bintang empat kepada Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto.

Baca juga: Kuncian Politik Jokowi di Balik Bintang Empat Prabowo

Adapun koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari keluarga korban Penghilangan Paksa 1997-1998, KontraS, IMPARSIAL, dan organisasi masyarakat sipil lainnya itu melayangkan gugatannya kepada Presiden RI Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Menurut Fadhil, gugatan ini diajukan oleh koalisi masyarakat sipil dengan dalil atau dasar yang menilai bahwa Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

"Misalnya, beberapa pernyataan yang disampaikan oleh Juru Bicara Menhan, Dahnil Anzar Simanjuntak, yang mengatakan ini adalah bagian dari pangkat atau tanda jasa sebagaimana diatur dalam UU Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan," katanya.

"Tetapi, setelah kami mengajukan permohonan informasi ke Setneg, ternyata tidak ada sama sekali itu dibahas, dan tidak ada sama sekali. Yang ada justru usul atau rekomendasi dari Panglima TNI tanggal 16 Februari 2024, sebelum kemudian ditindak lanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden yang kami jadikan gugatan ini," imbuh dia.

Lebih lanjut, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mendorong PTUN sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman berani mengambil tindakan tegas terhadap berbagai macam tindak tanduk pemerintahan yang berada di luar jalur koridor HAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terkait PPDB di Jakarta, Disdik DKI Diminta Evaluasi Kuota dan Jangkauan Jalur Zonasi

Terkait PPDB di Jakarta, Disdik DKI Diminta Evaluasi Kuota dan Jangkauan Jalur Zonasi

Megapolitan
PPDB 'Online' Diklaim Efektif Cegah Adanya 'Siswa Titipan'

PPDB "Online" Diklaim Efektif Cegah Adanya "Siswa Titipan"

Megapolitan
Putusan Bawaslu: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Boleh Perbaiki Berkas Pencalonan Pilkada Jakarta

Putusan Bawaslu: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Boleh Perbaiki Berkas Pencalonan Pilkada Jakarta

Megapolitan
Polisi Identifikasi Provokator Pembakar Panggung Konser Lentera Festival Tangerang

Polisi Identifikasi Provokator Pembakar Panggung Konser Lentera Festival Tangerang

Megapolitan
Kapolres Depok Bakal Razia Ponsel Anggotanya demi Cegah Judi Online

Kapolres Depok Bakal Razia Ponsel Anggotanya demi Cegah Judi Online

Megapolitan
Warga Melawai Keluhkan Kegaduhan Aktivitas Restoran dan Parkir Liar di Sekitar Permukiman

Warga Melawai Keluhkan Kegaduhan Aktivitas Restoran dan Parkir Liar di Sekitar Permukiman

Megapolitan
Tak Perlu Lagi ke Sumur Tua, Warga Desa Lermatang Akhirnya Bisa Merasakan Air Bersih Bantuan Kemensos

Tak Perlu Lagi ke Sumur Tua, Warga Desa Lermatang Akhirnya Bisa Merasakan Air Bersih Bantuan Kemensos

Megapolitan
Aksi Teatrikal Demo Tolak Tapera Aliansi BEM Bogor, Tampilkan Karikatur Jokowi dan Tabur Bunga

Aksi Teatrikal Demo Tolak Tapera Aliansi BEM Bogor, Tampilkan Karikatur Jokowi dan Tabur Bunga

Megapolitan
Aksi Dina Ukur Jarak Rumah ke SMA Depok Pakai Meteran, Terpaut 120 Meter tapi Anaknya Tak Lolos PPDB

Aksi Dina Ukur Jarak Rumah ke SMA Depok Pakai Meteran, Terpaut 120 Meter tapi Anaknya Tak Lolos PPDB

Megapolitan
PPDB Jalur Zonasi, Ketua Posko Wilayah 2 Jaksel: Calon Siswa Minimal Harus Tinggal 1 Tahun

PPDB Jalur Zonasi, Ketua Posko Wilayah 2 Jaksel: Calon Siswa Minimal Harus Tinggal 1 Tahun

Megapolitan
Nakes RSUD Koja Demo karena Gaji ke-13 Dipotong

Nakes RSUD Koja Demo karena Gaji ke-13 Dipotong

Megapolitan
Siasat Preman yang Getok Tarif Parkir ke Bus Wisata: Buntuti dan Adang Bus, lalu Larang Parkir di Stasiun Gambir

Siasat Preman yang Getok Tarif Parkir ke Bus Wisata: Buntuti dan Adang Bus, lalu Larang Parkir di Stasiun Gambir

Megapolitan
Peringati Hari UMKM Internasional, Fahira Idris: Mulailah Jadi Creativepreneur

Peringati Hari UMKM Internasional, Fahira Idris: Mulailah Jadi Creativepreneur

Megapolitan
Warga Minta Heru Budi Cek Langsung ke Rusunawa Marunda yang Asetnya Dijarah Maling

Warga Minta Heru Budi Cek Langsung ke Rusunawa Marunda yang Asetnya Dijarah Maling

Megapolitan
Ketua Posko PPDB Wilayah 2 Jaksel: Kuota Diatur Kemendikbud, tapi Bisa Ditambah lewat Pergub

Ketua Posko PPDB Wilayah 2 Jaksel: Kuota Diatur Kemendikbud, tapi Bisa Ditambah lewat Pergub

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com