Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Pemalsu KTP dan SIM di Jaksel: Cari Pembeli lewat Facebook, Raup Rp 30 Juta Per Bulan

Kompas.com - 29/05/2024, 07:33 WIB
Shela Octavia,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pelaku pembuatan dokumen palsu ditangkap oleh Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan. Keduanya merupakan TN (32) dan PRA (21).

Beraksi sejak Agustus 2023, kedua pelaku diciduk polisi pada 17 Mei 2024 di Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Polisi mengungkap, TN dan PRA menyediakan jasa pembuatan sejumlah dokumen, mulai dari KTP, ijazah, SIM A, SIM B1, SIM C, bahkan buku nikah.

TN dan PRA diamankan bersama sejumlah barang bukti, seperti, beberapa dokumen palsu buatan kedua pelaku dan satu unit komputer milik TN yang digunakan untuk membuat dokumen palsu. Lalu, satu unit card printer untuk mencetak KTP dan 3 unit ponsel.

Selain itu, polisi juga mengamankan 100 lembar thermal id card dan 100 lembar kertas plastik antigores kartu yang merupakan material dari dokumen palsu.

“Terhadap tersangka TN dan PRA dikenakan Pasal 263 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman saat konferensi pers di Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).

Baca juga: Caleg PKS Diduga Selundupkan 70 Kg Sabu, Polisi Usut Dugaan Uang Mengalir ke Partai

Atas tindak pidana memalsukan atau membuat dokumen palsu ini, TN yang merupakan karyawan swasta dan PRA yang saat ini tidak bekerja, diancam pidana penjara dengan maksimal kurungan selama 6 tahun.

Modus operandi

Firman mengatakan, dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka punya peran dan tugas masing-masing.

TN berperan mencari calon pembeli dan mempromosikan jasanya. Untuk mencari pembeli, TN memasang iklan di Facebook menggunakan akun miliknya.

Jika ada yang berminat, percakapan akan dilanjutkan melalui pesan WhatsApp. Dalam proses ini, TN meminta segala data yang dibutuhkan, mulai dari identitas pemesan, foto, hingga contoh tanda tangan.

Setelah itu, pemesan akan melakukan proses pembayaran sesuai tarif yang sudah ditentukan. Pembayaran ditampung di rekening TN.

Sementara, PRA berperan memproses dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebelum dicetak. Proses itu dilakukan PRA menggunakan komputer milik TN.

“Dokumen berupa SIM dan KTP dicetak menggunakan perangkat komputer milik pelaku TN. Sedangkan, pesanan berupa ijazah dan buku nikah, pelaku mencetak di tempat lain, yaitu tempat fotokopi,” jelas Firman.

Baca juga: Polisi Imbau Warga Bikin SIM Langsung di Satpas, Jangan Termakan Iming-iming Medsos

Dokumen-dokumen palsu yang telah selesai lantas dikirimkan kepada para pemesan menggunakan jasa pengiriman Gosend.

Berdasarkan perhitungan sementara, sejak Agustus 2023 hingga para tersangka ditangkap pada 17 Mei 2024, TN dan PRA sudah melakukan 500 kali pencetakan dokumen palsu.

Firman mengatakan, sejauh ini pemesan terlacak berasal dari Jakarta. Namun, pihaknya masih akan melakukan penelusuran lebih lanjut.

Kepada polisi, TN dan PRA mengaku mempelajari pemalsuan dokumen dari internet. Dalam pemeriksaan, TN juga mengaku pernah menjadi calo pembuatan SIM.

Namun, polisi masih akan mendalami identitas dan korelasi latar belakang kedua tersangka.

Untung Rp 30 juta per bulan

Polisi mengungkapkan, tersangka mematok harga yang berbeda-beda untuk setiap dokumen palsu yang mereka buat.

Untuk membuat SIM C palsu biayanya Rp 350.000. Sementara, pembuatan SIM A palsu biayanya Rp 450.000 dan SIM B1 Umum palsu biayanya Rp 650.00.

Selanjutnya, pembuatan buku nikah palsu dipatok harga Rp 1 juta. KTP palsu dibanderol harga Rp 250.000, lalu ijazah palsu seharga Rp 600.000.

“Untuk rata-rata (pendapatan), kemarin kita (hitung) terakhir, Rp 30 juta per bulan. Omzetnya, dia per bulan,” ucap Kanit Reskrim Polsek Setiabudi AKP Eko Hanindito saat konferensi pers di Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).

Imbauan polisi

Polisi pun mengimbau masyarakat tidak termakan dengan iming-iming iklan yang menawarkan jasa pembuatan dokumen secara instan. Pasalnya, saat ini pemalsuan dokumen semakin menjamur.

“Jangan terpaku iming-iming dari online, Facebook, atau segala macam. Silakan datang ke Satpas pembuatan SIM,” ucap Kasi SIM kompol Rezha Rahandi saat ditemui di Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).

Rezha menjelaskan, saat ini, di Jakarta sudah terdapat lima Satpas pembuatan SIM. Cara terbaik untuk menghindari dokumen palsu, dalam hal ini SIM, adalah dengan datang langsung ke kantor Satpas.

“Jadi, kalau dibilang imbauan itu asli atau enggak, ya jangan ada iming-iming, harus datang ke kantor Satpasnya,” lanjut Rezha.

Secara kasatmata, SIM asli dan palsu terlihat mirip, baik dari material yang digunakan hingga tulisan yang tertera. Namun, pembeda yang paling jelas terdapat pada skin barcode dan stiker pelapis pada SIM.

“Yang terbaru ada hologramnya, ini bisa kita lihat. Ini sudah jelas nih, ada hologramnya,” kata Rezha.

Ia menegaskan, hologram yang asli sudah pasti berasal dari Korlantas. Hologram ini tidak bisa dipalsukan.

Baca juga: Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polda Metro Sebut Judi 'Online' Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Polda Metro Sebut Judi "Online" Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Megapolitan
Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Megapolitan
Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Megapolitan
Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Megapolitan
Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Megapolitan
Kapolda Metro: Judi 'Online' Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Kapolda Metro: Judi "Online" Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Megapolitan
Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Megapolitan
Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com