Keduanya mengaku memeras penjual ayam goreng tersebut karena desakan ekonomi. Hasil kejahatannya itu dibagi rata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Mereka kurang penghasilan," jelas Sugiran.
Namun, Sugiran tak menyebut berapa lama keduanya jadi juru parkir liar. Apalagi, kedua pelaku dinilai akrab dan tinggal satu kontrakan.
"Jadi tukang parkir kalau pagi, terus istirahat bareng, pulang bareng, dan motornya cuma satu juga," ucap Sugiran.
Kedua pelaku juga mengaku ke polisi bahwa kejahatan ini baru pertama kali dilakukan.
Panit Reskrim Polsek Palmerah Ipda Sabam Purba menuturkan, kedua pelaku sudah mengincar kios ayam goreng tersebut.
"Memang mereka sudah tahu, toko mana yang mau diincar. Karena menurut pelaku, kios ayam goreng ini mudah (ditipu)," tambah dia.
Akibat perbuatannya tersebut, Prendy dan Apif kini meringkuk di penjara. Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 368 dan 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Baca juga: Kurang Penghasilan, 2 Jukir Liar Peras dan Tipu Penjual Ayam Goreng di Palmerah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.