JAKARTA, KOMPAS.com - Pria berinisial AP (26), tersangka pengancaman dan pemerasan YouTuber Ria Ricis, mendapatkan foto dan video korban dengan cara meretas perangkat elektronik.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah melakukan akses ilegal, meretas sistem elektronik yang berisi informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik pelapor (Ricis),” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Baca juga: Motif Pelaku Ancam dan Peras Ria Ricis Rp 300 Juta, Butuh Uang karena Penganggur
Setelah mengambil dokumen pribadi milik Ricis, AP lalu menebar ancaman terhadap korban.
Ancaman dikirimkan melalui dua orang terdekat Ricis, yakni manajer dan asistennya.
“Kemudian, informasi dan dokumen elektronik pribadi milik korban ini digunakan AP untuk melakukan pengancaman yang dilakukan melalui perantara manajer ataupun asisten korban,” tutur Ade Safri.
AP berupaya memeras Ricis dengan nominal Rp 300 juta.
Jika korban tak memberikan uang tersebut, foto atau video yang sudah diunggah di tiga akun media sosial akan dibiarkan terbuka untuk publik.
“Tersangka sebelumnya sudah mengunggah foto atau video di Instagram, Twitter (X), dan TikTok. Hanya, ketiga akun media sosial itu dikunci,” ucap Ade Safri.
Baca juga: Pria yang Ancam dan Peras Ria Ricis Rp 300 Juta Ditetapkan sebagai Tersangka
Naun, polisi belum bisa mengungkap foto atau video apa yang diunggah oleh tersangka.
Ia hanya memastikan bahwa dokumen yang diunggah bukan foto atau video syur.
“Sementara ini baru itu yang bisa kami sampaikan, yang jelas adalah materinya (foto atau video) berkaitan dengan informasi maupun dokumen elektronik pribadi milik pelapor,” tutup Ade Safri.
AP ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024) dini hari.
Polisi kemudian membawa barang bukti berupa ponsel OPPO A5 dan sebuah sim card.
Kini, AP juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolda Metro Jaya.
AP disangkakan Pasal 27 B ayat (2) Jo Pasal 45 dan atau Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.