JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Otto Hasibuan mengatakan, lima terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon dapat dinyatakan tidak bersalah jika tidak ada saksi yang benar-benar melihat peristiwa tersebut.
"Sepanjang tidak ada saksi-saksi mata yang melihat kejadian itu, maka berarti fakta ini tidak bisa diabaikan dan harus dipertimbangkan bahwa mereka tidak bersalah," kata Otto saat jumpa pers di Peradi Tower, Matraman, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024).
Baca juga: Minta Bantuan Otto Hasibuan, Keluarga Terpidana Pembunuhan Vina Tuntut Keadilan
Otto mengungkapkan, keterangan sejumlah saksi yang saat kejadian bersama dengan para terpidana, memperkuat kejanggalan ditetapkannya mereka sebagai pelaku pemerkosaan dan pembunuhan.
Keempat saksi, yakni Okta, Teguh, Pramudya, dan Ahmad Saifudin, mengaku bahwa saat kejadian, mereka sedang menginap bersama dengan para terpidana di rumah Pak RT.
"Peristiwa yang dituduhkan kepada mereka itu. Yang terjadi di jam yang sama, mulai dari pukul 21.00 WIB sampai dengan 00.00 WIB, dan hari yang sama, mereka semua berada di rumah Pak RT," ujar Otto.
"Sehingga kalau ini benar, maka peristiwa mereka melakukan pembunuhan pasti tidak benar," ucap dia.
Menurut Otto, dari empat saksi tersebut, dua di antaranya memang pernah menerangkan hal-hal yang tidak sesuai dengan fakta pada tahun 2016.
Baca juga: Pegi Melawan Lewat Praperadilan, Ingin Buktikan Bukan Pembunuh Vina
Namun, mereka akhirnya mendatangi Otto untuk mencabut semua pernyataan tersebut dan akan menyampaikan kejadian yang sebenar-benarnya.
Saksi bernama Pramudya pun menjelaskan alasan dirinya bersaksi tidak benar saat dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) dengan pihak kepolisian.
"Awalnya saya berkata yang sejujurnya. Lalu diralat oleh polisi bahwa saya tidur di situ namun Pak RT dan anaknya tidak mengakui anak-anak tidur di situ," kata Pramudya.
"Nah, saya kan jadi takut sendiri. Kemudian diubah BAP-nya seolah-olah saya tidak tidur di rumah Pak RT. Seperti itu ceritanya," ujar dia.
Sementara itu, saksi lainnya bernama Teguh mengaku mendapatkan ancaman dari polisi jika mengatakan hal yang sejujurnya.
"Saya juga memberikan keterangan yang sesuai dengan kejadian saat BAP, tapi malah diancam ikut terlibat kalau berkata yang sebenar-benarnya. Maka akhirnya diubah kalau saya tidak tidur di rumah Pak RT, padahal saya mah tidur di sana," ucap dia.
Baca juga: Dua DPO Kasus “Vina Cirebon” Dihapus, Polri: Buktinya Belum Cukup, Saksi Fiktif
Diberitakan sebelumnya, keluarga dari lima terpidana pembunuhan Vina dan Eky meminta bantuan hukum kepada pengacara Otto Hasibuan demi mendapatkan keadilan.
Otto mengatakan, orangtua para terpidana yakin bahwa anak mereka tidak pernah melakukan pembunuhan.
Kakak Supriyanto, salah satu terpidana, membantah adiknya ikut membunuh Vina dan Eky.
"Dia bilang enggak membunuh. Saat BAP katanya dipukulin, disiksa, telinganya dimasukin punting rokok sampai terluka," kata kakak Supriyanto sambil menangis.
"Masya Allah sampai dipukulin. Mukanya saja bonyok semua, Pak!" ujar dia.
Baca juga: Pegi Bantah Jadi Otak Pembunuhan Vina, Hotman Paris: Kami Belum Bisa Pastikan
Kemudian, ibu dari terpidana bernama Eka juga menceritakan bahwa anaknya hanya melindungi agar sang adik, Renaldi, agar tidak dijebloskan ke penjara karena tidak bersalah.
"Jadi Eka itu membela adiknya. Kan dua anak saya yang awalnya di penjara. Renaldi enggak mau ngaku dan Eka terpaksa mengaku supaya adiknya keluar," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.