JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Mampang Kompol David Yunior Kanitero mengatakan, RS (17), satu tersangka dalam kasus pengeroyokan pelajar berinisial FY (20) tak dijebloskan ke dalam penjara karena masih di bawah umur.
“Tidak ditahan karena masih dibawah umur,” kata dia saat jumpa pers di kantornya, Selasa (11/6/2024).
Sementara itu, perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan, Farhan menambahkan, RS yang ditetapkan sebagai tersangka adalah anak yang berkonflik dengan hukum.
Baca juga: Polisi Masih Buru 2 Pengeroyok Pelajar di Kemang yang Belum Tertangkap
Maka dari itu, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang berkonflik dengan hukum didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan.
“Sudah ada Undang-Undang yang mengatur. Jadi anak yang berkonflik dengan hukum ini tidak ditahan, dititipkan ke panti rehabilitasi sosial,” tutur dia.
Farhan mengungkapkan, RS rencananya akan dikirim ke Panti Sentra Mulya di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Nantinya RS akan mendapatkan pendampingan dan tinggal di sana hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Anak ini nantinya dititipkan, tidak dilakukan penahanan. Ada juga walinya yang bisa mengunjungi, dalam hal ini kakaknya,” imbuh Farhan.
Sebagai informasi, ditetapkannya RS sebagai anak yang berkonflik dengan hukum berawal dari kasus kematian pelajar berinisial FY.
FY merupakan seorang pelajar yang tengah mengejar Paket B atau ijazah setara SMP di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Negeri 31 Jakarta.
Baca juga: Jadi Tersangka, Pembunuh Pelajar di Kemang Terancam Hukuman Mati
Korban dikeroyok oleh beberapa orang di Jalan Kemang Timur V, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 11.15 WIB. FY kemudian dinyatakan meninggal dunia ditempat pasca-peristiwa pengeroyokan.
Adapun peristiwa pengeroyokan bermula dari adanya aduan yang dilakukan RS terhadap pelaku utama, ND. RS mengadu kepada ND yang notabene adalah pacarnya terkait perilaku korban.
RS disebut bercerita kepada sang kekasih bahwa dirinya sempat dipukuli dan diajak berhubungan intim saat menjalin tali asmara bersama FY. ND yang mendengar cerita dari RS kemudian naik darah.
Pelaku lalu meminjam ponsel RS untuk membuat janji temu dengan FY via Instagram.
ND juga mengajak M, lalu M mengajak satu temannya, Mr. X, untuk melakukan aksi pengeroyokan. Khusus M dan Mr. X sampai saat ini masih dilakukan pengejaran.
Baca juga: Anaknya Dikeroyok hingga Tewas di Kemang, Ibu Korban Minta Semua Pelaku Ditangkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.