JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta jalur perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengungkap, masalah teknis dalam sistem informasi pencalonan (Silon) menjadi salah satu penyebab mereka tidak lolos tahap verifikasi administrasi pertama untuk Pilkada DKI Jakarta.
Kun menyampaikan, dalam proses penambahan dan pemutakhiran data pendukung, tombol "tambah data" dan "unggah data" justru lenyap dari Silon untuk waktu yang lama.
“Jadi, di aplikasi Silon ini, kami mengalami kerugian waktu di dalam melakukan upload karena tidak adanya tombol untuk dalam mengunggah data, memutakhirkan data atau menambah data dalam waktu yang cukup lama,” ujar Kun Wardana usai rapat rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kesatu di kantor KPU Provinsi Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2024) malam.
Baca juga: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tak Lolos Verifikasi Calon Independen Pilkada Jakarta
Kun mengatakan, lenyapnya tombol ini terjadi hingga 16 jam pada hari pertama proses memasukkan data dan 13 jam pada tahap perbaikan.
“Saya hitung, di hari pertama itu ada 16 jam, pada saat kita perbaikan, itu ada 13 jam kita tidak ada tombol tersebut,” lanjut Kun.
Ia menegaskan, kesalahan pada sistem Silon ini sangat merugikan pihaknya mengingat banyaknya jumlah data yang diunggah.
Selain itu, Kun menilai tampilan dan mekanisme Silon tidak ramah terhadap penggunanya (tidak user friendly).
Data yang telah diunggah oleh tim Dharma-Kun tidak lagi terlacak keberadaannya.
Padahal, dalam beberapa kesempatan, mereka perlu mengubah data yang bersangkutan agar mencapai status memenuhi syarat (MS).
“Misal, pada saat kita memasukkan nama Agus, begitu kita masukan (data), kita sudah tidak tahu lagi data itu berada di mana kalau sudah di dalam. Dan, tidak ada pencarian berbasis nama dan juga berbasis NIK,” tambah Kun.
Ia mengatakan, hal ini menjadi fatal apabila terjadi kesalahan input satu huruf atau satu angka pun dalam data.
KPU Provinsi hanya ingin menerima data-data yang penulisannya sama persis antara satu dengan lainnya.
Data yang diunggah dalam Silon harus sama persis dengan data yang telah dikumpulkan dalam satu file excel.
Nama, nomor NIK, dan data-data yang disebutkan di dalamnya tidak boleh salah satu kata pun jika mau dinyatakan memenuhi syarat.
“Orang kalau data entry melihat NIK (angka) satu seperti (huruf) l, itu (dinyatakan) TMS (tidak memenuhi syarat). Begitu juga dengan nama (dan kesesuaian data lainnya),” imbuh Kun.
Pasangan Dharma-Kun ini juga mempermasalahkan proses pemutakhiran data yang sangat panjang dan rumit sebelum data bisa diunggah ke dalam Silon.
Setelah data pendukung dikumpulkan, formulir dukungan itu harus di-scan. Kemudian, file hasil scan ini harus diubah namanya sesuai dengan NIK.
Kesalahan penulisan pada nama file ini juga dapat menyebabkan data dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) meski pencatatan dalam file sudah benar.
“Maka dari itu, kita mengajukan keberatan terhadap hal ini dan besok kita akan layangkan surat sengketa (ke Bawaslu),” lanjut dia.
Pasangan Dharma-Kun berencana untuk memasukkan gugatan sengketa Pilkada DKI Jakarta kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (19/6/2024) sebelum pukul 12.00 WIB.
Hal ini mereka lakukan usai dinyatakan tidak lolos tahap verifikasi administrasi perbaikan usai data yang mereka kumpulkan tidak mencukupi batas minimal dukungan.
KPU Provinsi DKI Jakarta menyebutkan pasangan Dharma-Kun telah menyerahkan 1,2 juta data. Namun, data yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) hanya sekitar 440.000 data.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.