JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan Hartono (62), lansia yang menjadi korban penganiayaan menantunya sendiri, SAG.
Sidang ditunda karena Termohon I yang mewakili Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Termohon II yang mewakili Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Karyoto tak membawa surat legalitas resmi.
Hal itu terkuak saat Hakim Tunggal Samuel Ginting menanyakan kelengkapan berkas.
Baca juga: Mertua yang Dianiaya Menantu Ajukan Praperadilan agar Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Saudara dari mana?" tanya Hakim Samuel kepada perwakilan Termohon I.
“Dari Mabes Polri Yang Mulia,” timpal perwakilan Termohon I.
"Sudah ada surat kuasanya?" tanya Hakim Samuel.
"Belum ada yang mulia," jawab perwakilan Termohon I.
Setelah itu, Hakim Samuel menanyakan surat legalitas kepada beberapa Termohon lain, yakni dari Termohon II.
Ketika diperiksa, surat legalitas yang dimiliki ternyata belum dilegalisir, sehingga dinyatakan tidak sah.
Baca juga: Mertua yang Diduga Dianiaya Menantu di Jakbar Dilaporkan Balik ke Polisi
“Saudara sudah ada surat legalitasnya?” tanya hakim.
“Ini Yang Mulia,” jawab perwakilan Kapolda Metro.
“Ini belum dilegalisir, dilegalisir lebih dulu,” timpal Hakim.
Hakim Samuel lalu mengultimatum perwakilan Termohon I dan Termohon II supaya melengkapi berkas atau tak bisa mengikuti jalannya sidang nanti.
"Kalau saudara hari Senin belum ada legalitasnya (Termohon I dan II), saudara tidak bisa menjawab hari Selasa. Dianggap saudara tidak menggunakan haknya,” ucap dia tegas.
Hakim lalu menyatakan bahwa sidang gugatan praperadilan akan dimulai pada 24 Juni 2024.
Jika Termohon I dan Termohon II tak membawa surat legalitas, maka sidang akan dilanjutkan tanpa perwakilan Kapolri serta Kapolda Metro Jaya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penusukan yang Picu Bentrokan Dua Ormas di Pasar Minggu
"Senin, 24 dilanjutkan membacakan permohonan gugatan, kalau ada perbaikan kami terima, kami kasih waktu. Tanggal 25 Juni itu jawaban, jam 10.00 WIB," ujar Hakim.
"Kalau ada replik kami kasih waktu di jam 15.00 WIB, replik hari itu juga. Duplik jam 17.00 WIB. Kemudian, hari Rabu, 26 Juni itu bukti dari kedua belah pihak, bukti dari Pemohon dan Termohon. Kamis, 27 Juni adalah kesimpulan dan Jumat, 28 Juni agendanya putusan," sambung Hakim Samuel.
Di lain sisi, kuasa hukum Hartono, Jhon Feryanto Sipayung mengatakan, pihaknya kecewa karena sidang gugatan praperadilan kembali ditunda.
Terlebih, gugatan praperadilan telah didaftarkan kliennya sejak Mei lalu.
"Kami sangat kecewa karena permohonan praperadilan ini kita daftarkan sejak bulan Mei. Artinya sudah lebih satu bulan. Seharusnya Termohon I Kapolri dan Termohon II Polda Metro Jaya sudah menyiapkan administrasi untuk mengikuti persidangan praperadilan,” ujar dia kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.
Maka dari itu, Jhon berharap, para Termohon supaya kooperatif dengan melengkapi berkas yang dibutuhkan.
Terlebih, menurutnya, kasus penganiayaan kliennya tak kunjung diberikan kepada pihak kejaksaan, sehingga cenderung stagnan.
Baca juga: Polri Sebut Penangkapan Pegi Setiawan Tak Gampang, Pindah Tempat hingga Ubah Identitas
"Artinya kami meminta kepada pihak Termohon dan turut Termohon agar bersikap kooperatif mengikuti persidangan tanpa mengulur-ulur waktu,” imbuh Jhon.
Diberitakan sebelumnya, sidang perdana gugatan praperadilan pada Senin (3/6/2024) dengan agenda pembacaan petitum ditunda karena tak ada Termohon yang hadir.
Waktu itu, gugatan praperadilan yang teregistrasi dengan nomor 59/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL hanya dihadiri pihak Pemohon.
Gugatan praperadilan diajukan Hartono ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan supaya berkas perkaranya bisa dilanjutkan.
Pasalnya, kasus yang kini ditangani oleh Polda Metro Jaya itu disebut jalan ditempat karena berkas perkara tak kunjung diserahkan ke kejaksaan.
“Kami mewakili klien kami Pak Hartono yang adalah saksi pelapor yang dianiaya oleh menantunya. Karena, sampai saat ini, perkara itu belum dinaikkan atau dilimpahkan kepada kejaksaan,” ujar Michael Remizaldy Jacobus usai sidang perdana, Senin (3/6/2024).
Michael mengatakan, pihaknya telah memasukkan laporan klien ke Polsek Cengkareng pada 2 November 2023 lalu. Kemudian, proses hukum naik ke penyidikan pada Januari 2024.
Baca juga: Polisi Masih Amankan Truk yang Ditabrak Porsche Cayman di Tol Dalam Kota
SAG pun ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2024. Proses pemeriksaan saksi dilakukan sepanjang Maret 2024.
Namun, memasuki Mei, pihaknya tidak mendapat perkembangan apapun.
Michael menegaskan, pada April lalu pihaknya juga telah bersurat dengan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Polda Metro Jaya. Begitu juga kepada Mabes Polri, tapi hingga akhir April, pihaknya tidak mendapat jawaban apapun.
“Ini kan kasus penganiayaan, kan sederhana. Membuktikan karena ada video, masa kasus remeh-temeh seperti ini ditangani oleh Polsek, ditarik ke Polres Jakbar. Sekarang, ada di Polda. Ada apa?” lanjut Michael.
Ia pun mempertanyakan lambatnya proses hukum yang berlaku. Terlebih, bukti-bukti yang mereka kumpulkan sudah terbilang lengkap. Mulai dari rekaman video, bukti visum, saksi korban, hingga keterangan ahli.
“Kami semua harapkan dan klien kami harapkan kasus ini naik ke JPU dan nanti bahkan disidangkan agar ada kepastian hukum,” ucapnya lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.