Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 5 Pelaku Tawuran yang Tewaskan 1 Pelajar di Bogor

Kompas.com - 20/06/2024, 09:34 WIB
Ruby Rachmadina,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Polisi menangkap lima pelaku tawuran yang menewaskan seorang pelajar di Jalan Tumenggung Wiradireja, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Kelima pelaku, yakni AR (19) EY (18) S, (18), MIF (18) dan MSP (21), masih berstatus pelajar.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, pelaku utamanya ialah AR.

Ia berperan membacok korban MS pada bagian punggung hingga kehabisan darah dan tewas.

Baca juga: Polisi Tetapkan 12 Pelajar sebagai Tersangka Kasus Tawuran Maut di Bogor

“Telah terjadinya peristiwa tawuran antara kelompok Warbod Cimahpar dengan kelompok Pasir Lakeside hingga menyebabkan salah satu dari kelompok Pasir Lakeside Meninggal dunia akibat luka Bacok di punggung sebelah kiri, yang dimana dilakukan oleh pelaku (AR) kepada korban (MS),” ucap Luthfi kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).

Dari hasil pemeriksaan polisi, tawuran itu sudah direncanakan melalui grup Whatsapp antara kelompok korban (Pasir Lakeside) dengan kelompok pelaku (Warbod Cimahpar).

Setelah janjian, kelompok Pasir Lakeside menuju ke daerah Cimahpar, Bogor Utara, untuk melakukan tawuran dengan kelompok Warbod Cimahpar.

Lalu, kelompok Warbod Cimahpar yang berjumlah 10 orang bersiap-siap menunggu kedatangan dari kelompok Pasir Lakeside di Jalan Tumenggung Wiradireja.

Saat itu, kelompok Warbod Cimahpar yang menunggu ialah pelaku AR dengan membawa senjata tajam jenis celurit berwarna biru.

Tersangka EZ membawa senjata tajam warna ungu, bergantian dengan tersangka S.

Baca juga: Kalah Tawuran, Remaja Laki-laki di Depok Ditemukan Tewas Tergeletak

Sementara tersangka MIF membawa golok tramontina warna putih.

Sekitar pukul 03.00 WIB datanglah kelompok Pasir Lake Side berjumlah kurang lebih sembilan orang menggunakan tiga sepeda motor.

“Saat tiba di daerah Cimahpar, yang pertama kali berniat menyerang kepada Kelompok Warbod Cimahpar ialah korban almarhum MS dari Kelompok Pasir Lake Side. Saat itu, korban membawa sajam tramontina golok warna merah,” ungkap Luthfi.

Tawuran pun pecah. Saat korban hendak melarikan diri, sepeda motor yang dikendarainya bersama saksi AY terjatuh.

Pada saat itulah korban MS dibacok di punggung sebelah kiri oleh pelaku AR menggunakan celurit berwarna biru.

“Korban sempat dibawa ke Klinik Aulia oleh AY. Namun, di Klinik Aulia peralatan terbatas dan akhirnya dibawa ke RS PMI. Namun, pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 04.30 WIB, korban MS sudah tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia,” kata dia.

Baca juga: Petugas Kebersihan yang Tewas Dibacok di Cilincing Ternyata Pelaku Tawuran

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU Darurat dan atau Pasal 355 ayat 2 KUHP jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, Pasal 358 KUHP jo Pasal 355 ayat 2 dengan pidana paling lama 15 tahun penjara.

“Ancaman hukuman Pasal 44 2 Ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951 paling lama 10 tahun dan Pasal 355 ayat (2) KUHP paling lama 15 tahun. Kemudian Pasal 351 ayat (3) KUHP, ancaman hukumannya paling lama 7 tahun, dan Pasal 358 KUHP, paling lama 4 tahun," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Sebut Perencanaan Batavia 'Contekan' untuk Bangun Jakarta

Sudirman Said Sebut Perencanaan Batavia 'Contekan' untuk Bangun Jakarta

Megapolitan
Sejumlah Titik dan Gedung di Jakarta Padamkan Lampu Malam Ini, Cek Lokasinya

Sejumlah Titik dan Gedung di Jakarta Padamkan Lampu Malam Ini, Cek Lokasinya

Megapolitan
Mobil Tertimpa Pohon Saat Melintas, Sopir dan Penumpang Syok

Mobil Tertimpa Pohon Saat Melintas, Sopir dan Penumpang Syok

Megapolitan
Pohon 15 Meter di Kuningan Mendadak Tumbang, Timpa Mobil yang Melintas

Pohon 15 Meter di Kuningan Mendadak Tumbang, Timpa Mobil yang Melintas

Megapolitan
Ulah Rombongan Tiga Mobil di Depok, Tak Bayar Makan yang Dipesan gara-gara Miskomunikasi

Ulah Rombongan Tiga Mobil di Depok, Tak Bayar Makan yang Dipesan gara-gara Miskomunikasi

Megapolitan
Cerita Karyawan Warteg yang Kebakaran di Duren Tiga: Sempat Mati Listrik 2 Kali sebelum Api Membesar

Cerita Karyawan Warteg yang Kebakaran di Duren Tiga: Sempat Mati Listrik 2 Kali sebelum Api Membesar

Megapolitan
Komentar Sejarawan usai Lihat Cagar Budaya Gudang Timur Kasteel Batavia...

Komentar Sejarawan usai Lihat Cagar Budaya Gudang Timur Kasteel Batavia...

Megapolitan
Cagar Budaya Gudang Timur Kasteel Batavia Memprihatinkan, Sejarawan Nilai Pemerintah Pilih Kasih

Cagar Budaya Gudang Timur Kasteel Batavia Memprihatinkan, Sejarawan Nilai Pemerintah Pilih Kasih

Megapolitan
Gudang Timur Kasteel Batavia di Kota Tua, Cagar Budaya tapi Kondisinya Tak Terawat

Gudang Timur Kasteel Batavia di Kota Tua, Cagar Budaya tapi Kondisinya Tak Terawat

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Akibat Tabrak Separator Busway di Kebon Jeruk

Pengendara Motor Tewas Akibat Tabrak Separator Busway di Kebon Jeruk

Megapolitan
Ahmed Zaki Sebut Ridwan Kamil Masih Dipertimbangkan Maju di Jawa Barat

Ahmed Zaki Sebut Ridwan Kamil Masih Dipertimbangkan Maju di Jawa Barat

Megapolitan
Polisi Sebut Penipu Modus “Like-Subscribe” di Youtube Tak Gunakan Data Korban untuk Buka Rekening

Polisi Sebut Penipu Modus “Like-Subscribe” di Youtube Tak Gunakan Data Korban untuk Buka Rekening

Megapolitan
Kasus Penculikan Balita 4 Tahun di Johar Baru Selesai Secara Kekeluargaan

Kasus Penculikan Balita 4 Tahun di Johar Baru Selesai Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Berpotensi Lawan Anies di Pilkada Jakarta, Sudirman Said: Bukan Hal Luar Biasa

Berpotensi Lawan Anies di Pilkada Jakarta, Sudirman Said: Bukan Hal Luar Biasa

Megapolitan
Singgung Kejatuhan VOC karena Korupsi, Sudirman Said: Sejarah Ternyata Berulang

Singgung Kejatuhan VOC karena Korupsi, Sudirman Said: Sejarah Ternyata Berulang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com