DEPOK, KOMPAS.com - SH (30), peracik sekaligus pengedar tembakau sintetis di Depok menerima modal dari pemilik akun tak dikenal untuk jalankan aksinya.
Hubungan SH dan sang pemilik akun, X, awalnya hanya sebatas penjual dan pembeli ganja dari Instagram.
Namun, X tiba-tiba menawarkan modal kepada SH dengan memintanya mengambil cairan kimia pinaca di daerah Roxy, Jakarta Pusat.
“Pada 4 Juni 2024, SH dipanggil untuk mengambil ganjanya gitu ya, ambil cairan kimia di daerah Roxy,” kata Kapolres Metro Depok Kombes (pol) Arya Perdana kepada Kompas.com, Kamis (21/6/2024).
Baca juga: Polisi Tangkap Peracik Sekaligus Pengedar Tembakau Sintetis di Depok
X juga mengarahkan SH mencari kontrakan sebagai tempat meracik tembakau dan cairan itu.
“Setelah itu, SH disuruh mencari kontrakan, yang mana kontrakan tersebut digunakan untuk si tersangka meracik tembakau sintetis ini,” ungkap Arya.
SH pertama kali menerima uang dari X senilai Rp 600.000 untuk biaya sewa. Lalu, ia menerima pendanaan lagi untuk membeli timbangan, gelas ukur, dan tembakau alami.
“Awalnya tersangka diberikan uang sekitar Rp 600.000, setelah itu diberikan uang lagi Rp 500.000 untuk mencari tembakau merk Cap Nona, beserta alat-alatnya,” ujar Arya.
Tak hanya modal uang, X ini juga mengajarkan SH bagaimana cara meracik tembakau dan cairan pinaca dengan takaran yang sesuai.
Baca juga: Paman yang Cabuli Kakak Adik di Depok Ditetapkan sebagai Tersangka
“Itu ada takaran-takaran tertentu yang memang diajarkan oleh orang di balik akun X tadi,” lanjut Arya.
Menurut Arya, SH ini diberdayakan untuk melakukan semuanya hingga ke tahap pengiriman
“Nah begitu, sudah racikannya jadi, dia disuruh untuk naruh (tembakau sintetis) di tempat-tempat tertentu lalu dijual,” tambah Arya.
Akibat perbuatannya, SH dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 113 Ayat 1 tentang Narkotika dengan hukuman minimal lima tahun penjara dan maksima seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.