JAKARTA, KOMPAS.com - Salah seorang warga Penjaringan bernama Jujun (bukan nama sebenarnya) mengaku sudah melaporkan ke Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Jalan Kepanduan II, tepatnya samping RPTRA Kalijodo, Jakarta Utara.
Namun, laporan terkait pungli tersebut hingga kini belum ditanggapi oleh Dishub DKI Jakarta.
"Sudah sering diangkat oleh media tapi enggak pernah ditindaklanjuti. Kami juga sudah pernah mengadu ke Dinas Perhubungan, tapi enggak ada tanggapan," kata Jujun saat diwawancarai, Selasa (25/6/2024).
Baca juga: Motor Melintas Harus Bayar Rp 5.000, Warga Keluhkan Dugaan Pungli di Samping Kalijodo
Jujun menjelaskan, Jalan Kepanduan II itu merupakan jalan umum dan bisa menjadi jalur alternatif dari Teluk Gong Penjaringan, Jakarta Utara, menuju ke Tambora, Jakarta Barat.
Namun, jalan ini juga sering digunakan untuk area parkir liar para pengunjung RPTRA Kalijodo.
Bagi pengunjung yang ingin parkir atau warga yang ingin sekedar lewat jalan itu harus membayar karcis sebesar Rp 5.000 untuk sepeda motor dan Rp 10.000 untuk mobil.
"Adanya pembayaran karcis secara ilegal seharga Rp 5.000, kalau mobil itu Rp 10.000 dan sesuai timer-nya," ungkap Jujun.
Berdasarkan pengamatan Kompas.com di lokasi, di tengah-tengah jalan Kepanduan II terdapat portal dan terdapat petugas yang berjaga untuk memberikan karcis kepada kendaraan yang ingin parkir atau lewat.
Baca juga: Polisi Tindak Pungli di Depan Masjid Istiqlal, Salah Satu Pelaku Positif Sabu
Jujun mengatakan, dugaan pungli itu dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) setempat bernama Garda Bintang Timur (GBT) sejak 2017.
Namun, tak ada satu orang pun warga yang berani protes atas aksi pungli itu.
Jujun berharap, ke depannya jalanan itu kembali dibuka dan tidak diportal lagi, sehingga warga yang ingin melintas tak perlu membayar.
"Kita masyarakat di sana pengin agar jalannya dibuka, enggak ada lagi parkir, karcis juga enggak ada setempel dari Pemda dan Dinas Perhubungan," pungkas Jujun.
Baca juga: Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.