BOGOR, KOMPAS.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor, membuka posko pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Ketua bidang advokasi dan hukum PWI Kota Bogor MA Murtadho mengatakan, posko ini dibuka agar masyarakat yang melihat adanya kecurangan dalam PPDB 2024 dapat langsung melaporkan.
"Pembukaan posko ini sebetulnya spontan aja, karena adanya aduan yang masuk ke kita anaknya ditolak masuk sekolah negeri. Padahal, jarak rumah dan sekolah hanya sepelemparan batu. Nah, kami menduga ada banyak warga yang mengeluhkan hal sama. Maka kami dirikan posko pengaduan jika ada anomali dalam PPDB," ujar Murtadho kepada Kompas.com, Selasa (25/6/2024).
Murtadho mengimbau orangtua siswa yang hendak melaporkan anomali PPDB diharapkan melengkapi bahan laporannya dengan bukti dan dokumen kuat.
Baca juga: PPDB SD dan SMP di Kota Bogor Masih Berproses, Pemkot Pastikan Berjalan Sesuai Aturan
Sebab, menurut Murtadho, laporan yang masuk ke posko pengaduan PWI akan diteruskan ke Dinas Pendidikan Jawa Barat dan juga ke kantor cabang Dinas II, agar segera ditindaklanjuti dan orangtua siswa mendapat kepastian soal PPDB.
"Saya sudah kordinasi dengan Plh. Kadisdik Jabar, bahwa beliau mengatakan sangat senang jika ada laporan yang dilengkapi dengan data dan bukti jika ada anomali PPDB. Disdik Jabar menyebut, tidak segan menganulir siswa yang berbuat curang dan mencopot jabatan jika ada ASN yang terlibat bermain di PPDB sesuai dengan Pergub nomor 9 tahun 2024," ujarnya.
Dalam membuka posko pengaduan PPDB ini, PWI Kota Bogor juga menggandeng beberapa kantor hukum dan Lembaga Bantuan Hukum untuk memberikan advokasi dan perlindungan hukum kepada warga atau wali murid yang berani melaporkan tindak kecurangan pada PPDB.
Laporan bisa dilakungan dengan mendatangi kantor Sekretariat PWI Kota Bogor di Jalan Tirto Adhi Soerjo No. 4 Tanah Sareal, Kota Bogor atau menghubungi di nomor +62 811-1555-148.
"Salah satunya, kita gandeng kantor hukum 9 Bintang. Jadi warga atau orang tua murid yang melaporkan dugaan adanya kecurangan di PPDB, kita berikan penjelasan dan memberi jaminan perlindungan hukum. Hal itu kita lakukan untuk mitigasi adanya intervensi atau intimidasi kepada mereka yang berani lapor," tutur Murtadho.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.