JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AS (45) membakar baju istri hingga menyebabkan empat rumah petakan kebakaran di Jalan Semeru Raya Ujung, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (19/6/2024).
AS awalnya membakar pakaian-pakaian istrinya hingga membuat api menjalar ke empat rumah semi permanen yang terdiri dari sembilan pintu.
"Kejadian ini diakibatkan oleh AS dikarenakan ia membakar pakaian-pakaian istrinya di dalam kamar dan dilakukan secara sengaja," ucap Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Muharam Wibisono saat konferensi pers, Rabu (26/6/2024).
Baca juga: Kesal Ditinggal Istri, AS Nekat Bakar Pakaian Hingga Menyebabkan Kebakaran di Jakbar
AS membakar baju lantaran kesal dengan sang istri yang pergi meninggalkannya.
"Istrinya sudah kurang lebih dua minggu meninggalkan AS dan tidak pernah kembali dan tidak pernah berkomunikasi," jelas Wibisono.
Selain itu, AS juga merasa frustasi karena keluarga tidak mau mendukung pelaku untuk kembali rujuk dengan sang istri.
Ia pun makin kesal dan berniat untuk membakar semua pakaian istrinya yang ada di rumah.
"Sehingga yang bersangkutan merasa emosi, setelah itu langsung menggunakan korek api berwarna biru ini untuk membakar baju di dalam kamarnya," papar Wibisono.
Baca juga: Akibat Bakar Pakaian Istrinya, AS Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran di Jalan Semeru Raya
Setelah membakar, AS ke luar rumah dan mengatakan pada saksi berinisial J bahwa sudah membakar pakaian sang istri.
Ia mengatakan 'Saya sudah membakar' kepada tetangganya itu. Pada saat itu, saksi tidak sadar kalau ternyata memang betul-betul dilakukan pembakaran.
Namun, AS tak menyadari perbuatannya itu membuat rumah tetangga samping rumahnya ikut terlahap api.
Setelah mengetahui ada kebakaran, AS pun kabur.
Baca juga: Polisi Sebut Pelaku Pembakaran Rumah di Jakbar Tak Gunakan Bensin, Hanya Korek Api
Wibisono menyebut, polisi sempat kesulitan menangkap AS. Hal itu karena ia kerap berpindah-pindah.
"Kesulitannya dia tidak tinggal di satu tempat atau pindah-pindah," ucap Wibisono.
Pada Senin (24/6/2024), salah satu warga melihat AS berjalan kaki di Jalan Semeru Raya. Warga pun langsung melapor ke polisi. Dari laporan tersebut, polisi langsung menuju TKP dan menangkap AS.
"Pelaku ini kembali lagi ke daerah itu, ada warga yang melihat dan lapor ke Polsek. Langsung kami tangkap," tutur dia.
Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran 9 Rumah di Jalan Semeru Jakbar
Kepada polisi, AS mengaku bahwa ia tidak membakar menggunakan bensin.
"Dia bilang tidak bakar pakai bensin. Pelaku bakar baju istrinya pakai korek api biru ini," ucap Wibisono.
Memang, kata Wibisono, warga setempat mengaku sempat mencium bau bensin sebelum kebakaran terjadi.
Namun, tak ada warga yang melihat langsung AS membakar menggunakan bensin.
"Tidak ada yang bisa memastikan bensin ini digunakan oleh pelaku," papar Wibisono.
"Yang harus kami pastikan adalah fakta hukum saat kejadian," tambah dia.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan sengaja menimbulkan kebakaran. AS terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.