JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD daerah pemilihan (dapil) II DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta lebih serius dalam memperhatikan dan mengusut kasus penjarahan di klaster C Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
"Dalam hal ini, pihak yang berkepentingan Dinas Perumahan harus lebih serius dalam memperhatikan kasus penjarahan ini," kata Jhonny saat diwawancarai Kompas.com, Selasa (2/7/2024).
Baca juga: Pelaku Penjarahan Rusunawa Marunda Belum Ditangkap, Kepercayaan Publik ke Pemprov DKI Bisa Turun
Jhonny menilai, selama ini, Dinas Perumahan tidak serius melanjutkan kasus ini kepada pihak yang berwajib.
Padahal, kata dia, pengelola harus melaporkan kasus ini ke polisi supaya tidak menimbulkan penafsiran masyarakat yang negatif.
"Karena bagaimana pun ketika ini dilaporkan dengan serius maka tidak ada tafsir-tafsir yang berbeda-beda atau pikiran-pikiran yang berbeda-beda dari masyarakat, 'kok, sudah ada penjarahan seperti ini Dinas Perumahan kenapa tenang-tenang saja?'. Kan gitu," imbuh dia.
Jhonny mendorong agar Dinas Perumahan atau pengelola Rusunawa Marunda segera membuat laporan untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku penjarahan.
Selain itu, juga untuk memberi gambaran kepada masyarakat bahwa pengelola tak segan bertindak tegas terhadap pelaku penjarahan agar kasus itu tidak terulang lagi.
Sebagai informasi, eks Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) II Marunda Uye Yayat Dimiyati, sebelumnya menyesal karena tak pernah melaporkan tindak pencurian aset ini kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Maju Mundur Laporan Penjarahan Aset Rusunawa Marunda Bisa Turunkan Kepercayaan Publik
Sebelumnya pengelola hanya memecat tujuh pegawai Rusunawa Marunda yang kedapatan mencuri aset berupa besi dan kabel.
Oleh sebab itu, pada Jumat (21/6/2024), Uye bersama Kepala UPRS II yang baru, yakni Baharudin, datang ke Polres Metro Jakarta Utara untuk melakukan pelaporan.
Namun, ada dua berkas yang masih harus dipenuhi, yakni total kerugian dari penjarahan tersebut dan bukti inventaris barang apa saja yang hilang.
Uye berjanji akan segera kembali ke Polres Metro Jakarta Utara untuk melakukan pelaporan setelah kedua berkas itu lengkap.
Namun, hingga kini, belum juga dilakukan pelaporan secara resmi. Saat Kompas.com kembali menanyakan soal itu, pihak pengelola pun belum merespons.
Klaster C Rusunawa Marunda terbengkalai dan seluruh asetnya raib dijarah maling sejak September 2023.
Baca juga: Heru Budi Sebut Penjarah Aset Rusunawa Marunda Sudah Dihukum, Warga: Belum Ada Penangkapan
Besi atau terali balkon, kabel, alumunium, kusen, kloset, wastafel, pintu, dan juga jendela di setiap unit sudah habis diambil maling.
Tak hanya itu, para maling juga nekat membobol tembok di setiap unit rusun untuk mengambil besi, pipa, atau kabel di dalamnya.
Aksi penjarahan ini marak terjadi usai penghuni klaster C Rusunawa Marunda direlokasi ke rusun terdekat sesuai dengan rekomendasi dari PJ Gubernur Heru Budi Hartono serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.