JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, meminta agar pengelola Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda di Cilincing, Jakarta Utara, segera mempidanakan pelaku penjarahan aset.
Sebab, sejak akhir tahun lalu, kasus penjarahan aset rusun tersebut terjadi secara berulang dan pelaku belum dipidana.
"Melaporkan kepada pihak berwajib dari aspek pidanannya itu juga penting karena bukan menyangkut kepada orang itu saja (pelaku), tapi juga memberikan efek jera kepada orang lain," kata Jhonny saat diwawancara oleh Kompas.com, Selasa (2/7/2024).
Jhonny meyakini pemidanaan pelaku mampu mencegah berulangnya penjarahan di Rusun Marunda. Sebab, orang yang berniat menjarah merasa takut dipidana.
"Sehingga orang ada jera atau ada takutnya untuk melakukan hal-hal seperti itu (penjarahan)," katanya.
Baca juga: Anggota DPRD DKI Setuju Pemprov Bentuk Tim Investigasi Usut Penjarahan Aset Rusunawa Marunda
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta II yang meliputi Cilincing, Kelapa Gading, Koja, dan Kepulauan Seribu itu pun menyayangkan keputusan Eks Kepala Rusunawa Marunda, Uye Yayat Dimiyati, yang hanya melakukan pemecatan terhadap tujuh pegawai rusunawa yang turut dalam penjarahan.
Menurutnya, kasus ini tidak dapat diselesaikan dengan pemecatan saja. Para pelaku juga harus bertanggung jawab kepada negara.
Adapun Eks Kepala UPRS II Marunda Uye Yayat Dimiyati mengaku menyesal karena tak pernah melaporkan pencurian aset ini ke pihak kepolisian.
Selama ini, Uye hanya memberikan hukuman berupa pemecatan ke tujuh pegawai Rusunawa Marunda yang kedapatan mencuri besi dan kabel milik rusunawa.
Oleh sebab itu, pada Jumat (21/6/2024) Uye bersama Kepala UPRS II yang baru yakni Baharudin datang ke Polres Metro Jakarta Utara untuk melakukan pelaporan.
Namun, ada dua berkas yang masih harus dipenuhi, yakni total kerugian dari penjarahan dan bukti barang inventaris yang hilang.
Uye berjanji akan segera kembali ke Polres Metro Jakarta Utara untuk melakukan pelaporan setelah kedua berkas itu lengkap.
Diketahui, klaster C Rusunawa Marunda terbengkalai dan seluruh asetnya raib dijarah maling sejak September 2023. Besi atau terali balkon, kabel, alumunium, kusen, kloset, wastafel, pintu, dan juga jendela di setiap unit habis diambil maling.
Tak hanya itu, para maling juga nekat membobol tembok di setiap unit rusun untuk mengambil besi, pipa, atau kabel di dalamnya.
Aksi penjarahan ini marak terjadi usai penghuni klaster C Rusunawa Marunda direlokasi ke rusun terdekat sesuai dengan rekomendasi dari PJ Gubernur Heru Budi Hartono serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Baca juga: Pengelola Rusunawa Marunda Diminta Segera Lengkapi Barang Bukti dan Laporkan Kasus Penjarahan Aset
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.