"Sebenarnya apa payung hukum yang mendasari penggunaan ruang bawah tanah sebagai tempat komersil dan properti," kata pria yang akrab disapa Sani, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (16/7/2013).
Politisi PKS ini juga mempertanyakan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) mengenai ruang bawah tanah yang rencananya selain sebagai jalur MRT, juga akan digunakan untuk kepentingan komersial. Saat ini, Pemprov DKI telah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah.
Pergub itu dikeluarkan pada masa pemerintahan mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. Kendati demikian, menurutnya, aturan tersebut belum dapat mengakomodasi kepentingan warga, seperti belum tersedianya aturan kepemilikan.
Tak hanya itu, pansus MRT DPRD juga mempermasalahkan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) yang diberikan DKI kepada PT MRT Jakarta. Mereka meminta DKI untuk mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) PMP. Sebab, seiring berjalannya waktu, jumlah PMP kepada PT MRT Jakarta semakin besar.
Permasalahan lainnya adalah Pemprov DKI yang menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanpa sepengetahuan DPRD DKI. Sikap Pemprov DKI itu, kata Sani, telah mendahului peraturan yang ada.
"Perda-nya belum direvisi, kok sudah menggelar RUPS," sindir Sani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.