"Secara serentak kami berlakukan online dengan perangkat lunak yang sama sejak Februari lalu. Prosesnya sampai pada 80 pengelola, target kami tahun ini semua bisa menggunakan online secara penuh," kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi, Minggu (28/7) di Jakarta.
Untuk menerapkan sistem online dengan perangkat lunak yang sama, kata Iwan, harus ada pendampingan dari petugas Pelayanan Pajak. Sementara masih banyak pengelola parkir yang menggunakan perangkat lunak berbeda dengan yang akan diberlakukan.
Pemberlaukan sistem online untuk memperkecil kebocoran pendapatan dari sektor perpakirkan. Sistem online dapat mendeteksi keluar masuk kendaraan secara langsung sehingga bisa diketahui jumlah kendaraan yang parkir dan potensi pajak saat itu.
Selama belum menggunakan sistem online, pengelola parkir menghitung sendiri pajak yang diserahkan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hitungan pajak parkir itu 20 persen dari pendapatan kotor pengelola. Tidak ada yang menjamin akurasi hitungan ini. Potensi kesalahan sangat terbuka karena dilakukan secara manual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.