Program itu disampaikan dalam sosialisasi penataan kampung di Kampung Kebon Singkong, RW 001, Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2013).
Sosialisasi itu disampaikan Kepala Bidang Sarana Prasarana Kota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tonny Sianipar, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Jakarta Timur Andri Yansyah, serta Kepala Seksi Perencanaan Lingkungan Perumahan Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah DKI Jakarta Kelik Indrianto.
Tonny menyampaikan, penataan kampung yang dilaksanakan saat ini adalah proyek perdana dan akan menjadi contoh pengembangan selanjutnya. Setidaknya ada 27 kelurahan dari 100 lebih kelurahan di Jakarta yang telah dipilih untuk pelaksanaan program itu. Di setiap kelurahan ada satu sampai tiga RW yang ditetapkan sebagai kawasan penataan kampung.
Penataan di Jakarta Timur dilaksanakan di empat RW yang tersebar di empat kelurahan, yakni Kelurahan Cipinang Besar Selatan di RW 002, Kelurahan Klender di RW 001, Kelurahan Jatinegara di RW 005, dan Kelurahan Pisangan Timur di RW 015. Total warga yang akan terlibat dalam penataan kampung itu sebanyak 2.148 keluarga.
Program utama penataan kampung itu, kata Tonny, menyediakan akses jalan, drainase, dan taman. Oleh karena itu, jalan gang di perkampungan yang telah dipilih akan diperlebar menjadi 3 meter. Rinciannya, 1 meter untuk badan jalan serta 1 meter di kanan-kiri jalan untuk saluran drainase dan taman.
Pemerintah juga akan membangun tangki septik komunal. Setiap satu tangki septik dapat digunakan oleh beberapa rumah. "Maka itu, perlu ada kerelaan dari warga memberikan sebagian area rumahnya untuk pelebaran jalan," kata Tonny.
Menurut Kelik, Pemprov DKI juga akan memberikan hibah renovasi rumah Rp 1,5 juta per meter persegi dengan luas bangunan maksimal 36 meter persegi atau nilai bantuan maksimal mencapai Rp 54 juta. Dana itu diambil dari pos bantuan sosial.
"Pemerintah akan menyediakan tenaga konsultan perencanaan renovasi rumah bagi warga dan warga tak perlu membayarnya," kata Kelik.
Bagi warga yang halaman rumahnya masuk dalam pelebaran jalan, ujar Andri Yansyah, tak perlu khawatir luasnya berkurang. Sebab, area tersebut tetap akan dicatat sebagai bagian dari luas rumah dalam sertifikat tanah dan tetap diperhitungkan dalam jual beli rumah. (MDN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.