Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKL Jualan di Jalan Didenda, Bagaimana Pembelinya?

Kompas.com - 13/08/2013, 09:53 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Hoiza Siregar menyayangkan jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar pengadilan tindak pidana ringan (tipiring) hanya untuk pedagang kaki lima (PKL) dengan kurungan dan denda.

Menurut Hoiza, peraturan yang digunakan untuk menjerat para pedagang bukanlah peraturan yang dibuat khusus untuk penataan dan penertiban PKL. Pemprov menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Jadi kalau di Perda itu pedagang yang didenda, bagaimana dengan masyarakat pembeli? Saya bisa juga ngomong seperti Ahok, jangan membaca peraturan sepotong-sepotong," kata Hoiza, dihubungi Kompas.com, Selasa (13/8/2013).

Hoiza heran dengan Pemprov DKI yang tidak menjalankan amanat Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012. Bukannya membentuk tim yang terdiri dari pemerintah daerah dan asosiasi, Pemprov DKI alih-alih dianggap serampangan, memaksakan menggunakan Perda Ketertiban Umum dalam menertibkan PKL.

Hoiza juga mencurigai belum dibentuknya tim khusus dan perda khusus untuk penataan dan pemberdayaan PKL. Dia menduga Pemprov DKI khawatir gerak langkah mereka diawasi oleh asosiasi.

"Saya mengerti kenapa tidak diajak bicara. Tapi yang terpenting, penggusuran itu harus sesuai hati nurani. Tidak mencari-cari perda yang memojokkan mereka (PKL)," ungkap Hoiza.

Pasca-penertiban Pasar Tanah Abang, Pemprov DKI menggelar pengadilan di tempat untuk tipiring, yang dibuka mulai Senin (12/8/2013). Para PKL yang masih nekat berjualan di badan jalan akan diberi sanksi sesuai dengan peraturan daerah, yakni minimal hukuman penjara enam bulan atau denda sebesar Rp 50 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com