Hal itu disampaikannya menanggapi adanya keistimewaan terhadap parkir liar di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, tepat di depan Mapolres Metro Jakarta Pusat. "Jangan samakan parkir liar yang lain dengan depan kantor pelayanan publik karena kriterianya berbeda. Ini seolah-olah di kawasan yang lain sudah beres, langsung mengarah ke situ (parkir depan kantor polisi)," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/9/2013).
Menurut Rikwanto, dalam penanganan parkir liar di depan kantor pelayanan publik, mestinya yang dilakukan yaitu dengan berkoordinasi dengan pimpinan instansi yang bersangkutan terlebih dahulu. Baru kemudian pimpinan instansi berkoordinasi ke jajaran internalnya.
Rikwanto mengakui, lokasi Mapolres Metro Jakarta Pusat sangat sempit. Oleh karena itu, parkir di badan jalan depan Mapolrestro Jakpus muncul karena situasi dan kondisi memaksa demikian. "Beda dengan di Mapolda Metro Jaya, yang luas dan lengkap. Jika masih ada yang parkir liar di luar, itu baru melanggar," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat M Akbar mengatakan bahwa jalan di depan Mapolrestro Jakpus diperkenankan untuk tempat parkir kendaraan polisi. Di sekitar tempat itu terdapat rambu larangan parkir."Kepolisian adalah satu instansi yang harus bergerak cepat untuk keamanan. Makanya mobil-mobil operasional harus standby. Sayangnya, area parkir masih terbatas. Akan kami pilah mana mobil petugas, mana mobil yang parkir sembarangan," ujar Akbar di kantornya, Rabu (25/9/2013).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.