Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenazah Dibungkus Kain Berlapis Korban Pembunuhan Istri Muda

Kompas.com - 11/10/2013, 20:16 WIB
Ambrosius Harto Manumoyoso

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com - Kasus temuan jenazah lelaki korban pembunuhan yang dibungkus kain berlapis, karung, dan kasur di rumah kontrak Pondok Biru, Jalan Pahlawan, Kampung Cerewed, RT 002 RW 07, Durenjaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Kamis (3/10/2013), akhirnya terungkap. Korban diketahui bernama Amang (58).

Korban diduga dibunuh oleh Sur (50), istri muda asal Rengasdengklok, Karawang. Sur membunuh Amang karena kesal sebab korban selingkuh. Seusai menghabisi suami yang tinggal bersama di rumah kontrak tiga bulan ini, Sur kabur. Namun, tersangka ditangkap oleh tim Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Bekasi Timur di Teluksegara, Bengkulu, Kamis (10/10/2013). Sur ditangkap di rumah kontrak anak kandung. Penangkapan itu juga didukung oleh tim Kepolisian Sektor Teluksegara.

Kepala Kepolisian Sektor Bekasi Timur Komisaris Polisi Suyud, Jumat (11/10/2013), mengatakan, Sur sudah diterbangkan dari Bengkulu ke Bekasi untuk diperiksa sebagai tersangka. Sur juga telah resmi ditahan.

Suyud mengatakan, penangkapan itu berawal dari penyelidikan di tempat kejadian perkara. Saat jenazah Amang ditemukan sudah dalam kondisi membusuk, terbungkus berlapis kain, sarung, dan kasur, penyidik curiga korban dibunuh. Istri muda, yakni Sur, tidak berada di tempat. Sur dicurigai sebagai pelaku pembunuhan. Di dalam rumah kontrak, penyidik berhasil mendapatkan tiket bus tujuan Bengkulu atas nama Sur. Dari sinilah kecurigaan penyidik membesar.

"Saat ditangkap di Bengkulu, pelaku mengaku telah membunuh suaminya," ujar Suyud.

Yang mengejutkan, Sur ternyata pernah terlibat kasus yang sama pada 2009. Sur dijatuhi hukuman empat tahun dan menjalaninya di Lembaga Pemasyarakatan Bekasi (Bulakkapal).   Kepada penyidik, Sur mengatakan, membunuh suami karena diselingkuhi. Bahkan dua anak tiri Sur, hasil pernikahan Amang dengan istri sebelum Sur, juga sempat datang dan meminta agar Amang bercerai dengan Sur. Hal itu membuat Sur kian kesal dan marah. Cekcok dengan Amang membuat Sur tidak bisa menahan diri dan akhirnya membunuh.

Atas perbuatannya, Sur dijerat dengan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sur terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com