Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersih-bersih Pejabat DKI Terduga Korupsi di Era Foke

Kompas.com - 24/10/2013, 09:31 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Terkuaknya kasus korupsi ataupun penyelewengan dana di hampir satu tahun pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membuat publik terhenyak. Paling tidak ada sembilan pejabat yang ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kejaksaan.

Mulai dari lurah hingga mantan kepala dinas. Hampir keseluruhan tindak penyelewengan dana tersebut dilakukan pada pemerintahan sebelumnya, yaitu masa kepemimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo (Foke). Apakah terkuaknya berbagai kasus tersebut sebagai salah satu upaya Jokowi untuk "membersihkan" birokrat era Foke?

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membantahnya. Menurut dia, semua hal yang telah masuk ke jalur hukum sudah bukan lagi urusan Pemprov DKI.

"Enggak, kita enggak ada pikiran begitu. Kita serahin ke pihak yang bertanggung jawab," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Kamis (24/10/2013).

Untuk mengantisipasi adanya pejabat lain yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi, Basuki mengatakan, Pemprov DKI telah melakukan berbagai upaya. Di antaranya, keterbukaan anggaran, melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga pengawas keuangan (PPATK, BPK, KPK, dan BPKP), dan akan menggunakan sistem anggaran online, e-budgeting. Basuki berharap upaya-upaya tersebut dapat meminimalkan keinginan pejabat DKI ataupun konsultan untuk menyelewengkan anggaran.

Di pertengahan pemerintahan Jokowi-Basuki, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Dinas Kebersihan Pemprov DKI, Eko Bharuna (EB), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil toilet VVIP besar dan kecil di Dinas Kebersihan Pemprov DKI tahun 2009.

Selain Eko, Kejagung juga menersangkakan dua pihak swasta, yakni Direktur PT Astrasea Pasarindo (YP) dan Direktur PT Gipindo Piranti Insani (Y). Penetapan mereka sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No:print 79s/d 81/F.2/Fd.1/06/2013, tanggal 28 Juni 2013. Dengan demikian, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar tersebut.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Kebersihan Provinsi DKI Lubis Latief (LL) selaku kuasa pengguna anggaran, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Aryadi (A) sebagai tersangka. Kemudian, pada 13 September 2013, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menetapkan MM sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran proyek kelistrikan di Kepulauan Seribu tahun 2012 senilai Rp 1,3 miliar. MM ditetapkan sebagai tersangka 12 hari setelah pensiun dari jabatannya per 1 September 2013. Sebelumnya, MM menjabat Kepala Unit Pengelola Kelistrikan Kabupaten Kepulauan Seribu.

Pada hari yang sama, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menetapkan SBR sebagai tersangka kasus yang sama. SBR adalah Kepala Seksi Perawatan UPT Kelistrikan Kabupaten Kepulauan Seribu. Pada 11 Oktober 2013, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan Lurah Ceger berinisial FFL sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran kasus pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif tahun 2012 senilai Rp 454 juta.

Di hari yang sama, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan Bendahara Lurah Ceger ZA sebagai tersangka kasus yang sama. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FFL dan ZA langsung ditahan.

Selanjutnya, pada pekan ini, setidaknya ada tiga pejabat struktural Pemprov DKI Jakarta yang terjerak kasus penyalahgunaan anggaran. Mereka adalah Kepala Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Selatan RS yang menjadi tersangka kasus korupsi perizinan, serta Kasudin Kominfomas Jakarta Pusat RB dan Kasudin Kominfomas Jakarta Selatan YI yang menjadi tersangka karena penyalahgunaan anggaran proyek pengadaan kamera pengawas dan sarana pendukungnya di Monumen Nasional (Monas) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun RS diduga telah mengutip biaya pengurusan izin-izin dengan besaran tidak sesuai dengan tarif resmi yang telah ditetapkan. RS diduga telah menerima uang pengurusan dengan besaran bervariasi antara Rp 225 juta dan 700 juta per perizinan. RS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi mencapai Rp 1,89 miliar. Saat melakukan tindak korupsi tersebut, RS belum menjabat sebagai Kasudin Tata Ruang Jaksel, melainkan Kasie Tata Ruang Kecamatan Tebet dan staf tata usaha Suku Dinas Tata Ruang.  

Sementara itu, RB dan YI diduga telah menyalahgunakan anggaran CCTV Monas senilai Rp 1,7 miliar pada tahun 2010. Saat itu, YI menjabat sebagai Kasudin Kominfomas Jakarta Pusat, yang kini ditempati oleh tersangka RB. Adapun RB menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI I Made Karmayoga mengatakan, semua kasus yang dilaporkan terjadi pada tahun sebelumnya.

"Memang benar, baru setelah ada lelang jabatan, banyak laporan yang masuk ke pihak berwajib, tidak masalah," kata Made.

Walau terjerat kasus korupsi, mereka yang menyandang status tersangka tetap menerima gaji. Namun, gaji yang diterima tidak utuh lagi atau 75 persen gaji pokok. Mereka juga tidak menerima tunjangan kepegawaian daerah yang selama ini menambah penghasilannya.

"Statusnya masih PNS. Mereka tetap menerima gaji pojok sampai ada keputusan hukum tetap," kata Made.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Ungkap Alasan Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah: Merasa Dijauhi Teman

Polisi Ungkap Alasan Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah: Merasa Dijauhi Teman

Megapolitan
Siswa yang 'Numpang' KK di DKI Tak Bisa Daftar PPDB Tahun Ini

Siswa yang "Numpang" KK di DKI Tak Bisa Daftar PPDB Tahun Ini

Megapolitan
Sudah Berusia 70 Tahun, Mian Pesimistis Pemprov DKI Beri Pekerjaan buat Jukir Liar Lansia

Sudah Berusia 70 Tahun, Mian Pesimistis Pemprov DKI Beri Pekerjaan buat Jukir Liar Lansia

Megapolitan
Kronologi Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Kronologi Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Disdik DKI Buka Pendaftaran Akun PPDB Jakarta Mulai Hari Ini

Disdik DKI Buka Pendaftaran Akun PPDB Jakarta Mulai Hari Ini

Megapolitan
Mayat Wanita Kenakan Kaus Gucci Ditemukan di Selokan Kawasan Bekasi, Ada Luka di Jidat dan Dahi

Mayat Wanita Kenakan Kaus Gucci Ditemukan di Selokan Kawasan Bekasi, Ada Luka di Jidat dan Dahi

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pria yang Sekap Perempuan di Apartemen Kemayoran, Satu Pelaku Hendak Kabur

Polisi Tangkap 2 Pria yang Sekap Perempuan di Apartemen Kemayoran, Satu Pelaku Hendak Kabur

Megapolitan
PAM Jaya Buka Seleksi Calon Management Trainee PAMANAH Future Leader Batch 2, Diikuti 1.087 Peserta

PAM Jaya Buka Seleksi Calon Management Trainee PAMANAH Future Leader Batch 2, Diikuti 1.087 Peserta

Megapolitan
Siswa SMP di Jaksel Diduga Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Siswa SMP di Jaksel Diduga Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Seorang Wanita Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Seorang Wanita Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Sempat Ditutup Pengelola Mal, Jalan Tembus Menuju Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor

Sempat Ditutup Pengelola Mal, Jalan Tembus Menuju Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor

Megapolitan
Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Jukir Liar Minimarket: RW yang 'Nanggung'

Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Jukir Liar Minimarket: RW yang "Nanggung"

Megapolitan
Dianggap Mengganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Dianggap Mengganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Megapolitan
Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setor ke RW

Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setor ke RW

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com