Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi di DKI Bermunculan, Basuki Enggan Buka "Luka Lama"

Kompas.com - 24/10/2013, 13:56 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sembilan pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran tahun 2009-2012. Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak akan membuka "luka lama" untuk mengungkap dugaan kasus-kasus serupa di masa lalu.

"Kita enggak suka buka 'luka lama', sakitlah. Mana enak sih buka 'luka lama'," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Kamis (24/10/2013).

Basuki mengatakan bahwa dia dan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah bersepakat untuk melakukan rekonsiliasi dan melupakan "dosa lama" di pemerintahan Provinsi DKI. Menurut Basuki, Jokowi enggan mempersoalkan kembali kesalahan-kesalahan para pejabat DKI di masa lalu dan meminta agar aparatnya fokus menata Jakarta.

"Pokoknya Pak Gubernur sudah bersepakat untuk bersama-sama maju ke depan," kata Basuki.

Sepanjang tahun ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Dinas Kebersihan Pemprov DKI berinisial EB sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil toilet VVIP besar dan kecil di Dinas Kebersihan Pemprov DKI tahun anggaran 2009. Kasus itu diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Kebersihan Provinsi DKI berinisial LL selaku kuasa pengguna anggaran, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa berinisial A sebagai tersangka kasus yang sama.

Pada 13 September 2013, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menetapkan MM sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran proyek kelistrikan di Kepulauan Seribu tahun 2012 senilai Rp 1,3 miliar. MM ditetapkan sebagai tersangka, 12 hari setelah pensiun dari jabatannya per 1 September 2013. Sebelumnya, MM menjabat Kepala Unit Pengelola Kelistrikan Kabupaten Kepulauan Seribu.

Di hari yang sama, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menetapkan SBR sebagai tersangka untuk kasus yang sama. SBR merupakan Kepala Seksi Perawatan UPT Kelistrikan Kabupaten Kepulauan Seribu.

Pada 11 Oktober 2013, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menetapkan Lurah Ceger berinisial FFL sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran kasus pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif tahun 2012 senilai Rp 454 juta. Di hari yang sama, Kejari Jaktim juga menetapkan Bendahara Lurah Ceger ZA sebagai tersangka untuk kasus yang sama. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FFL dan ZA langsung ditahan.

Pekan ini ada tiga pejabat struktural Pemprov DKI Jakarta yang terjerat kasus penyalahgunaan anggaran. Mereka adalah Kepala Suku Dinas (Kasudin) Tata Ruang Jakarta Selatan berinisial RS, yang menjadi tersangka kasus korupsi perizinan; serta Kasudin Komunikasi, Informatika, dan Humas (Kominfomas) Jakarta Pusat berinisial RB dan Kasudin Kominfomas Jakarta Selatan YI sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran proyek pengadaan kamera pengawas dan sarana pendukungnya di Monumen Nasional (Monas) oleh Kejari Jakarta Pusat.

RS diduga telah mengutip biaya pengurusan izin-izin yang besarannya tidak sesuai dengan tarif resmi yang telah ditetapkan. RS diduga telah menerima uang pengurusan dengan besaran bervariasi antara Rp 225 juta dan Rp 700 juta setiap perizinan. RS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi mencapai Rp 1,89 miliar. Saat melakukan tindak korupsi tersebut, RS belum menjabat sebagai Kasudin Tata Ruang Jakarta Selatan, tetapi sebagai Kasie Tata Ruang Kecamatan Tebet dan Staf Tata Usaha Suku Dinas Tata Ruang.

Sementara itu, RB dan YI diduga telah menyalahgunakan anggaran pengadaan kamera CCTV di Monas senilai Rp 1,7 miliar pada tahun 2010. Saat itu, YI menjabat sebagai Kasudin Kominfomas Jakarta Pusat, yang kini ditempati oleh tersangka RB. Adapun RB menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com