JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Lurah Pulogadung berinisial TY dan bendahara aktif Kelurahan Pulogadung berinisial NS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran dengan kerugian negara sekitar Rp 620 juta. Keduanya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari) pada Jumat (25/10/2013) pukul 15.00 WIB.
"Kerugian sementara Rp 621 juta," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur Silvia Desty Rosalina di kantor Kejari Jaktim, Jumat sore.
Silvia mengatakan, jumlah kerugian itu dihitung berdasarkan penyelidikan sementara dari 14 item Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) SKPD Kelurahan Pulogadung tahun 2012. Masih ada item lain yang tak dapat disebutkan karena masih dalam proses penyidikan.
Menurut Silvia, modus yang dilakukan kedua tersangka adalah membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif. "Padahal, kenyataannya tidak dilakukan," ujar Silvia.
Silvia menyebutkan, Kejaksaan masih menyelidiki peran masing-masing tersangka, termasuk mencari tahu penggunaan uang ratusan juta tersebut. Kejari Jaktim telah menggeledah kantor Kelurahan Pulogadung dan menyita dokumen, CPU, stempel, dan blanko yang terkait kasus itu.
Tersangka TY dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Adapun NS dikenai Pasal 8 undang-undang yang sama dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.