Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Miliki Izin, Gudang Baru di Pelabuhan Muara Baru Dibongkar

Kompas.com - 20/11/2013, 16:55 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), sebuah bangunan seluas 3.000 meter di Jalan Kakap, Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, dibongkar, Rabu (20/11/2013). 

Alasannya, bangunan tersebut berdiri di atas kawasan peruntukan hijau taman (PHT) sehingga tidak diperkenankan untuk mendirikan bangunan dalam bentuk apa pun.

Sebanyak 200 personel gabungan dari Satpol PP, Kepolisian, TNI, serta petugas dari Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) melakukan pembongkaran terhadap bangunan dua tingkat yang mulai dibangun sejak sekitar 7 bulan lalu itu.

Kepala Bidang Penertiban Dinas P2B Provinsi DKI Jakarta Febriana Tambunan menegaskan, keberadaan bangunan tersebut dibongkar karena tidak memiliki izin. "Bangunan ini adalah gudang dua lantai, tanpa IMB. Memang di lokasi ini tidak bisa dilakukan pembangunan karena peruntukannya adalah peruntukan hijau taman (PHT)," ujarnya saat di lokasi, Rabu.

Selama ini, lanjut Febriana, pihak Sudin P2B tingkat Kota Jakarta Utara sudah memberi sanksi, tetapi tidak juga diindahkan oleh pihak pemilik. "Ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Pembangunan Gedung serta melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Izin Membangun," paparnya.

Sementara itu, Kepala Sudin P2B Jakarta Utara Bambang Sujimanto mengatakan, hingga kini, pemilik atas nama Hendra Angkasa dinilai tidak merespons setiap sanksi administratif yang diberikan.

Pihaknya sudah melayangkan surat peringatan (SP) sejak Selasa (10/9/2013) hingga terakhir surat perintah bongkar (SPB) pada Kamis (3/10/2013). Namun, hal itu tetap tidak diindahkan oleh pemilik.

"Pemilik tidak pernah mengindahkan surat peringatan yang kita berikan. Makanya sekarang kita melakukan pembongkaran terhadap bangunan ini," ujarnya.

Ia menambahkan, langkah tegas yang dilakukan ini juga merupakan pelajaran bagi pemilik bangunan lain. Sekiranya, dalam membangun, mereka harus mematuhi aturan dan perizinan yang sudah ditetapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com