Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LL Menyesal Telah Aniaya Anaknya hingga Tewas

Kompas.com - 05/12/2013, 13:42 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kata menyesal mungkin sudah terlambat diucapkan oleh LL (23). Setelah putrinya (1,7) meninggal dunia, LL baru menyadari bahwa tindakan kerasnya terhadap putri bungsunya itu hanyalah kesia-siaan. Upaya apa pun tidak akan mengembalikan hidup buah hati pernikahannya bersama F (23).

Pria yang berprofesi sebagai pekerja sebuah tempat usaha percetakan di Kampung Melayu, Jakarta Timur, ini mengaku khilaf. LL mengaku menyayangi putri bungsunya tersebut. "Itu khilaf, saya menyesal dan sayang sama anak," ujar LL kepada wartawan, Kamis (5/12/2013).

Ia mengatakan, rasa jengkelnya muncul setelah dua pekan terakhir ini ia kurang tidur. Ia semakin marah melihat anaknya rewel dan berisik. Saat itu, korban dalam kondisi sakit. "Istri susah dibangunin. Saya yang ngurus jaga anak," kata dia.

Pelaku juga mengaku memiliki utang di tempatnya bekerja kurang lebih sebesar Rp 1 juta untuk pengobatan anaknya. Sementara itu, penghasilannya sebulan Rp 700.000.

Kepada wartawan, LL mengaku tindakan keras itu tidak selalu dilakukannya terhadap korban. Ia juga membantah pernah menyundutkan rokok menyala kepada korban. Kendati demikian, LL mengakui bahwa saat putrinya itu sakit, ia memukul korban karena rewel. "Saya enggak banting, saya lempar ke kasur," kata dia.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Mulyadi mengatakan, penyelidikan terhadap penyebab kematian balita malang tersebut masih menunggu hasil visum. Sampai saat ini, polisi belum dapat menyimpulkan kematian tersebut disebabkan oleh penganiayaan ayah korban.

"Kita sudah melakukan penggalian kubur dan melakukan otopsi untuk mencari sebab kematian. Namun, hasil otopsi hingga saat ini belum keluar," ujar Mulyadi.

Ia menyebutkan, ada bekas memar dan luka pada bagian wajah korban. Polisi telah memeriksa empat keterangan saksi untuk mengungkap kematian korban. Adapun pelaku dikenakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga. LL diancam 5 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com