Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan dan Calon Kepsek Gugat Lelang Jabatan ala Jokowi

Kompas.com - 25/03/2014, 16:51 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Puluhan mantan kepala dan calon kepala sekolah menggugat Pemprov DKI Jakarta dan Badan Kepegawaian Daerah DKI terkait lelang jabatan kepala sekolah, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Selasa (25/3/2014).

Gugatan dilayangkan karena mereka menilai pelaksanaan lelang jabatan tersebut melanggar aturan perundangan-undangan.

Turaji, pengacara mantan dan calon kepsek tersebut, menyatakan, pelaksanaan lelang jabatan kepala sekolah bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah.

Dalam peraturan tersebut, kata dia, salah satunya memuat bahwa guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah harus memiliki sertifikat diklat kepala sekolah.

"Seharusnya mereka yang mengikuti lelang adalah guru yang sudah memiliki sertifikat calon kepala sekolah," kata Turaji, kepada wartawan, di PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Selasa sore.

Selain Peraturan Menteri Nomor 28 tahun 2010, Turaji menyatakan, Peraturan Gubernur Nomor 133 tahun 2013 menyebutkan bahwa seleksi terbuka calon kepala sekolah adalah memiliki sertifikat kepala sekolah pada jenis dan jenjang sesuai dengan pengalaman sebagai pendidik yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah.

Namun, lanjutnya, justru dalam lelang jabatan kali ini tidak sesuai peraturan tersebut. "Jadi lelang ini melihat orang berkualitas atau tidak itu hanya semacam snap shot saja. Padahal harus melalui tahapan orientasi yang berbasis pada proses," ujar Turaji.

Ia mengatakan, saat ini di DKI sudah puluhan guru yang memiliki sertifikat sebagai calon kepala sekolah. Seharusnya, kata dia, mereka adalah orang yang sah mengikuti lelang jabatan kepala sekolah dan menggantikan kepala sekolah yang memasuki masa pensiun.

"Seharusnya mereka ini yang mengikuti lelang jabatan," ujar Turaji.

Muhaimin Ali, mantan kepala sekolah SMA N 112 Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menyatakan, proses lelang juga bertentangan karena dilaksanakan oleh BKD. Menurutnya, seharusnya yang melaksanakan adalah Dinas Pendidikan DKI.

"Yang melaksanakan lelang kepala sekolah itu seharusnya bukan BKD, tetapi Dinas Pendidikan," ujarnya.

Selain itu, BKD menurutnya pernah menyatakan bahwa payung hukum lelang ada pada Pergub Nomor 132 tahun 2013. Namun, pergub itu sendiri menurutnya masih digodok.

"Kemudian diralat lagi jadi Pergub 133. Tapi ini juga tetap melanggar karena calon kepseknya itu harus ada sertifikasi," ujar Muhaimin.

Mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 26, Wahidin Ganef, menyatakan, lelang jabatan ini harus batal demi hukum. Wahidin kini menjabat sebagai guru di sekolah tersebut, setelah dirinya diganti dengan yang lolos melalui lelang jabatan kepala sekolah.

Mengacu masa jabatan kepala sekolah 4 tahun, dirinya baru selesai menjabat pada Juli mendatang. "Tuntutan kita lelang ini harus batal demi hukum," ujar Wahidin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com