Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mereka Kecewa Kebijakan Lelang Jabatan Kepsek ala Jokowi

Kompas.com - 25/03/2014, 18:36 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan kepala sekolah melalui proses seleksi terbuka atau lelang jabatan dinilai melanggar ketentuan karena tidak melalui syarat dan ketentuan pemilihan kepala sekolah. Para pendidik pun kecewa terhadap kebijakan yang dibuat oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tersebut.

"Saya sangat kecewa karena (lelang jabatan) tidak memenuhi aturan dan tidak memenuhi kriteria," kata Tuti, salah satu pengajar yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah SMAN 10 Mangga Besar, saat ditemui di Pengadilan Tata Usaha Negara (25/3/2014).

Dia menilai lelang jabatan tersebut terlalu singkat untuk mengukur kompetensi seseorang untuk dipilih sebagai kepala sekolah. Sebab, banyaknya tenaga pengajar yang mengikuti seleksi tersebut menurutnya tanpa memenuhi persyaratan yang ditentukan. Padahal, calon kepala sekolah menurutnya juga harus memiliki sertifikat untuk menduduki jabatan tersebut.

"Selain itu misalnya punya pengalaman wakil kepala sekolah selama 2 tahun, penilaian kerja harus baik, dinyatakan sehat, ada surat dokter, berkelakuan baik. Dan juga ada rekomendasi kepala sekolah dan pengawas (pendidikan) selanjutnya diseleksi," ujar Tuti.

Tuti menyatakan, dia memegang sertifikat sebagai calon kepala sekolah, sejak Maret 2013. Namun, saat mengikuti proses seleksi lelang jabatan, dia dinyatakan tidak lolos karena dianggap tidak memenuhi syarat. Menurutnya, memegang sertifikasi tidak menjadi jaminan.

"Sedangkan yang tidak punya sertifikat calon kepala sekolah bisa dengan enak mengikuti tes dan lolos. Saya jadi tanda tanya," ujar Tuti.

Mantan Kepala Sekolah SMK 26, Wahidin Ganef berpendapat telah terjadi pelanggaran pada proses lelang jabatan kepala sekolah. Seharusnya pemilihan calon kepala sekolah mengikuti aturan yang ditetapkan dalam Permendiknas nomor 28 tahun 2010.

Selain itu, calon harus mendapat rekomendasi dari kepala sekolah dan pengawas pendidikan. Setelah lulus rekomendasi pun, kata dia, calon kepala sekolah harus mengikuti diklat selama 400 jam.

"Itu pun belum tentu lulus. Kalau lulus dia akan masuk dalam daftar tunggu. Jadi pola yang sebenarnya seperti itu," ujarnya.

"Sekarang kenyatannya baru dinyatakan lulus tes (lelang), langsung dilantik. Ya, itulah bentuk pelanggaran. Sementara kepala sekolah yang lama tidak dilihat nilai kinerjanya. Harusnya dia kan dinilai juga. Kalau bagus dia dipertahankan kalau tidak diturunkan," ujar Wahidin.

Para mantan dan calon kepala sekolah ini resmi mendaftarkan gugatan di PTUN, dengan nomor gugatan 59/G/2014 PTUN-JKT. Tergugat dalam hal ini, adalah Pemprov DKI Jakarta dan juga Badan Kepegawaian DKI Jakarta.

Gugatan dilayangkan karena mereka menilai lelang jabatan kepsek melanggar Permendiknas nomor 28 tahun 2010 dan pergub nomor 133 tahun 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com