Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Didesak Beri Bantuan Hukum Tersangka Kasus Bus Karat

Kompas.com - 01/04/2014, 19:43 WIB
Ana Shofiana Syatiri

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Anggota Komisi A (bidang pemerintahan) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz meminta Pemprov DKI untuk memberi perlindungan hukum kepada dua pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Perhubungan yang terlibat kasus transjakarta berkarat. Menurut dia, setiap permasalahan hukum yang dihadapi oleh PNS DKI wajib didampingi oleh Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.

"Hakekatnya, aparatur yang terlibat dalam perkara hukum dalam bentuk apapun, wajib mendapatkan pendampingan dari Biro Hukum," kata Aziz, kepada wartawan, di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (1/4/2014).

Pendampingan tersebut, lanjut dia, dilakukan untuk menjamin PNS yang tersangkut perkara hukum diperlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD DKI Jakarta itu mengatakan, keduanya menjadi tersangka pengadaan transjakarta berkarat dalam upaya menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, Pemprov DKI tidak boleh meninggalkan mereka begitu saja tanpa memberikan bantuan atau pendampingan hukum apapun.

"Kan bisa saja mereka (DKI) menyediakan lawyer dari Biro Hukum, atau mendampinginya. Walaupun kedua tersangka ini nantinya telah menyewa lawyer sendiri," kata Aziz.

Aziz menjelaskan, peraturan pendampingan hukum telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 92 Ayat (1). Di dalam peraturan itu disebutkan, pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada ASN berupa perlindungan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan bantuan hukum. Kemudian pada Ayat (3), tertulis bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanan tugasnya.‎

Pada kesempatan berbeda, ‎Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tidak akan memberi bantuan hukum kepada dua tersangka pengadaan transjakarta berkarat. Kedua tersangka itu adalah DA (selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dishub DKI Jakarta).

"Bantuan hukum bagaimana? Kalau terbukti bersalah ya sudah, itu masalah Kejaksaan Agung. Kita tidak bisa intervensi hukum," kata Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com