Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Assyifa: Pembunuhan Ade Sara Tidak Direncanakan

Kompas.com - 04/04/2014, 10:31 WIB
Fitri Prawitasari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi menetapkan ancaman Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana kepada Ahmad Imam al Hafitd dan Assyifa Ramadhani, tersangka pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto. Namun, pihak tersangka merasa keberatan dengan ditetapkannya pasal tersebut.

Kuasa hukum Assyifa, M Syafri Noer, mengatakan, pembunuhan ini merupakan pembunuhan yang tidak direncanakan.

"Saya tidak sependapat dengan Polres Bekasi Kota yang saat penangkapan langsung mengutarakan (Pasal) 340, padahal penyidikan belum dilaksanakan, baru penyidikan awal," kata Syafri saat dihubungi, Jumat (4/4/2014).

Syafri menuturkan, pasal yang tepat diberikan kepada tersangka adalah Pasal 353 KUHP, yakni tentang Penganiayaan Berat Direncanakan yang menyebabkan kematian.

Menurutnya, tumbangnya pasal pembunuhan berencana dalam hal ini lantaran tidak adanya alat pembunuh yang telah disediakan sebelumnya di dalam mobil. Sementara alat kejut listrik yang membuat korban lemas hingga pingsan memang telah ada di mobil tersangka sebelumnya.

"Kalau mengenai alat kejut milik Hafitd, sudah ada 2 tahun di mobilnya karena dia pernah dirampok. Ada laporannya juga tentang perampokan itu. Orangtuanya yang memberikan dia dengan alat kejut itu," kata Syafri.

Dia menjelaskan pihak kepolisian agar merevisi ulang BAP yang dibuat melalui rekonstruksi pembunuhan yang telah diselenggarakan pada Kamis (3/4/2014). Rekonstruksi yang menampilkan lebih dari 40 adegan dalam pembunuhan itu diperagakan sendiri oleh Hafitd dan Assyifa. Mobil Kia Visto silver bernopol B 8382 JO sebagai tempat kejadian perkara juga didatangkan.

Adapun gelar rekonstruksi dilaksanakan di dua tempat, yakni di Mapolda Metro Jaya dan Tol JORR ruas Bintara Km 49 dengan mempertimbangkan keselamatan tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com