Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas PA Jawab Gugatan Panti Asuhan Samuel di PN Jaktim

Kompas.com - 23/04/2014, 12:54 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menghadiri sidang gugatan Panti Asuhan Samuel di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (23/4/2014). Agenda sidang adalah pembacaan jawaban dari Komnas PA atas gugatan Panti Asuhan Samuel.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, pihaknya digugat karena dinilai telah melakukan perbuatan melanggar hukum, mengambil anak-anak dari Panti Asuhan Samuel.

"Jadi saya digugat karena dibilang melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengambil anak-anak dari Panti Asuhan Samuel," kata Arist, saat dihubungi Kompas.com, Rabu siang.

Padahal, kata Arist, langkah yang dilakukannya sesuai dengan prosedur dan juga undang-undang. Sebab, setelah mengambil anak-anak dari panti asuhan tersebut, pihaknya menyerahkan anak-anak asuh kepada Kementerian Sosial sebagai lembaga yang berwenang menangani hal tersebut.

"Makanya saya juga tidak tahu kenapa saya digugat. Oleh karenanya, pada sidang ini saya akan membacakan jawaban atas gugatan. Mereka menganggap Komnas PA melakukan perbuatan melawan hukum, padahal faktanya tidak seperti itu. Saya memindahkan ke Kementerian Sosial sebagai lembaga yang berwenang, bukan diasuh oleh Komnas PA," ujar Arist.

Arist menambahkan, pemindahan anak-anak itu ke Kementerian Sosial sudah sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara. Menurut Arist, kementerian itu tepat untuk menampung anak asuh panti asuhan tersebut.

"Sebab, saya melihat anak-anak di panti asuhan itu juga ada yang sakit dan ada dugaan terjadi penganiayaan. Selain itu, ada dua bayi yang sedang sakit dan membutuhkan pertolongan. Saya juga memindahkan ditemani oleh empat petugas polisi," ujarnya.

Arist melanjutkan, Panti Asuhan Samuel melayangkan gugatan perdata terhadap Komnas PA. Arist mengaku sudah ditemani pengacara dalam kasus ini. Dalam gugatan, Arist diminta untuk mengembalikan anak-anak panti asuhan tersebut.

"Kalau tidak saya diminta membayar Rp 5 juta per hari, sampai anak-anak itu dikembalikan," tutupnya.

Seperti diberitakan, pengelola Panti Asuhan Samuel dinyatakan sebagai tersangka penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap anak-anak yang diasuhnya. Kasus ini terungkap setelah tujuh penghuni panti asuhan Samuel kabur. Mereka mengaku disiksa oleh pasangan suami istri pemilik panti asuhan. Polda Metro Jaya telah menetapkan Samuel (50) sebagai tersangka. Saat ini, istrinya, Yuni Winata, masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Dengan kasus kekerasan seksual tersebut, Samuel dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yakni Pasal 77 tentang Penelantaran Anak, Pasal 80 tentang Penganiayaan Anak, dan Pasal 81 tentang Kekerasan Seksual atas Anak.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Megapolitan
Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Megapolitan
Warga Cilandak Tangkap Ular Sanca 4,5 Meter yang Bersembunyi di Saluran Air

Warga Cilandak Tangkap Ular Sanca 4,5 Meter yang Bersembunyi di Saluran Air

Megapolitan
Dijanjikan Diberi Pekerjaan Usai Ditertibkan, Jukir Minimarket: Jangan Sekadar Bicara, Buktikan!

Dijanjikan Diberi Pekerjaan Usai Ditertibkan, Jukir Minimarket: Jangan Sekadar Bicara, Buktikan!

Megapolitan
Soal Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pengamat Pendidikan : Kegiatan 'Study Tour' Harus Dihapus

Soal Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pengamat Pendidikan : Kegiatan "Study Tour" Harus Dihapus

Megapolitan
FA Nekat Bunuh Pamannya Sendiri di Pamulang karena Sakit Hati Sering Dimarahi

FA Nekat Bunuh Pamannya Sendiri di Pamulang karena Sakit Hati Sering Dimarahi

Megapolitan
Minta Penertiban Juru Parkir Liar Dilakukan secara Manusiawi, Heru Budi: Jangan Sampai Meresahkan Masyarakat

Minta Penertiban Juru Parkir Liar Dilakukan secara Manusiawi, Heru Budi: Jangan Sampai Meresahkan Masyarakat

Megapolitan
Tabrak Separator 'Busway' di Buncit, Pengemudi: Ngantuk Habis Antar Katering ke MK

Tabrak Separator "Busway" di Buncit, Pengemudi: Ngantuk Habis Antar Katering ke MK

Megapolitan
Pemkot Depok Janji Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang

Pemkot Depok Janji Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang

Megapolitan
Dibawa ke Pamulang untuk Kerja, FA Malah Tega Bunuh Pamannya

Dibawa ke Pamulang untuk Kerja, FA Malah Tega Bunuh Pamannya

Megapolitan
Dishub DKI Bentuk Tim Gabungan untuk Tertibkan Parkir Liar

Dishub DKI Bentuk Tim Gabungan untuk Tertibkan Parkir Liar

Megapolitan
Pegawai Minimarket di Palmerah Akui Banyak Pelanggan yang Protes karena Bayar Parkir

Pegawai Minimarket di Palmerah Akui Banyak Pelanggan yang Protes karena Bayar Parkir

Megapolitan
Dituduh Sering Tebar Ranjau, Tukang Tambal Ban di MT Haryono Diusir Warga

Dituduh Sering Tebar Ranjau, Tukang Tambal Ban di MT Haryono Diusir Warga

Megapolitan
Lalu Lintas di Buncit Sempat Macet Imbas Mobil Tabrak Separator 'Busway'

Lalu Lintas di Buncit Sempat Macet Imbas Mobil Tabrak Separator "Busway"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com