Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbaiki Transportasi, Modal dan Subsidi PT Transjakarta Rp 1,1 T

Kompas.com - 21/05/2014, 14:21 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta akan memberikan Public Service Obligation (PSO) atau bantuan untuk kewajiban pelayanan publik sebesar lebih dari Rp 800 miliar kepada PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, PSO tersebut merupakan subsidi untuk tarif angkutan umum. "Nanti kita bayar pakai PSO, berapa penumpang, pemerintah yang bayar," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Rabu (21/5/2014).

Pada tahun 2015 mendatang, ketika PT Transjakarta mulai beroperasi, status subsidi sebesar Rp 800 miliar itu diubah menjadi PSO dengan jumlah yang lebih besar. Hal itu disebabkan seluruh angkutan umum akan berada di bawah pengelolaan PT Transjakarta dan jumlah bus yang akan dibeli juga banyak.

"Nanti tinggal bikin Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pengadaan busnya," kata dia.

Di samping pemberian subsidi, Pemprov DKI juga memberikan penyertaan modal pemerintah (PMP) kepada PT Transjakarta, sebesar Rp 350 miliar. Dengan demikian, ftotal dana yang akan diberikan kepada PT Transjakarta jika dijumlahkan PMP dan PSO, mencapai Rp 1,150 triliun lebih.

Menurut Basuki, anggaran dengan jumlah besar tidak menjadi masalah, saat program tersebut terasa di masyarakat. Terlebih, PMP dan PSO itu untuk perbaikan sistem transportasi Jakarta, serta pengadaan ribuan bus ibu kota.

"Asal orang Jakarta tidak (alami) kemacetan lagi, merasa aman dan nyaman, uang Rp 1-2 triliun dikeluarkan, tidak apa-apa," ujar Basuki.

Seluruh kebijakan itu dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pertama PT Transjakarta di hari Selasa (20/5/2014) kemarin, bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional. Basuki berharap, roh Kebangkitan Nasional juga terjadi di transportasi Jakarta.

PSO merupakan biaya yang harus dikeluarkan oleh negara akibat perbedaan harga pokok penjualan BUMN/swasta dengan harga atas produk/jasa tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah agar pelayanan produk/jasa tetap terjamin dan terjangkau oleh sebagian besar masyarakat (publik).

Dasar hukum PSO adalah Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara Pasal 66 ayat 1. Menurut UU tersebut, pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN atau BUMD untuk menyelenggarakan fungsi pelayanan publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com