"Kemungkinan kendaraan roda dua tidak boleh melintasi kawasan ERP," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar, di Balaikota Jakarta, Rabu (4/6/2014).
Para pengendara kendaraan bermotor roda dua dapat mengganti alternatif transportasi mereka dengan menggunakan transjakarta atau angkutan umum.
Tarif ERP dalam On Board Unit (OBU) yang dikenakan pada kendaraan bermotor roda empat pun akan ditingkatkan secara dinamis. Seiring dengan peningkatan transportasi massal, seperti transjakarta, kereta rel listrik, dan lainnya.
"Besaran tarifnya dinamis mengikuti volume lalu lintas. Target kita, kecepatan meningkat 30 sampai 40 kilometer. Kalau ditetapkan tarifnya Rp 20.000 tapi masih di bawah 30 km per jam, akan ditingkatkan menjadi Rp 22.000 dan paling mahal Rp 40.000," kata Akbar.
Jika ada pengguna kendaraan bermotor yang melintasi kawasan ERP, tapi tidak menggunakan OBU akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Di dalam mesin ERP, ada kamera pengintai atau VR Sensor (kamera pengambil gambar pelat nomor kendaraan jika melanggar peraturan) yang memfoto pelat nomor pelanggar aturan.
"Nanti akan ditilang pihak Kepolisian. Besaran dendanya masih dibahas," kata Akbar.
Akan ada tiga mesin yang berada di gerbang ERP, yakni VDC Passage (sensor pendeteksi jenis kendaraan), VR Sensor (kamera pengambil gambar pelat nomor kendaraan pelanggar aturan), serta transceivers (penerima data OBU). Tiga mesin itu menjadi satu set alat pendeteksi ERP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.