"Tata usaha Saint Monica sudah mengambil instrumen untuk izin Kelompok Bermain (KB) ,sampai sekarang belum menyerahkan isian/instrumen dan kelengkapan admnistrasinya," kata Kemal kepada Kompas.com, Senin (1/7/2014).
Kemal menjelaskan, instrumen yang harus dilengkapi adalah seperti standar prasarana, kompetensi guru, pembiyaan dan lainya. Pihak perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia juga melakukan pengecekan ke Sekolah Saint Monica terkait masalah perizinan Kelompok Bermain yang masih belum mempunyai izin.
"Sekolah baru bisa membuka kelas bila sudah mendapatkan ijin dari dinas pendidikan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang ibu melapor ke Mapolda Metro Jaya bahwa putranya yang merupakan siswa kelompok bermain Saint Monica menjadi korban kejahatan seksual di sekolah. Menurut ibu berinsial B itu, pelakunya seorang guru perempuan.
Setelah dilakukan pengecekan oleh dinas pendidikan, ternyata kelompok bermain itu tidak memiliki izin dan ditutup sementara hingga surat izin kelompok bermain dikeluarkan oleh dinas pendidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.