Kepala Bappeda DKI Jakarta, Andi Baso Mappapoleonro mengatakan, pihaknya tidak hanya menemukan pos anggaran ganda, namun banyak program yang tidak diperlukan bahkan tidak penting.
"Misalnya pengadaan mebel, kenapa harus beli mebel baru? Kalau ada yang rusak, panggil saja tukang buat memperbaiki," kata Andi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/7/2014).
Kemudian, lanjut Andi Baso, tak sedikit anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan filling cabinet baru. Ia menjelaskan, jika hanya kunci lacinya yang rusak, lebih baik diganti kuncinya saja demi penghematan. Menurut dia, dana yang tidak terpakai itu rencananya akan disimpan di dalam kas daerah dan baru akan digunakan jika diperlukan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun mengaku tidak terlibat dalam perumusan anggaran pendidikan 2014. Sebab, ia baru menjabat sebagai Kadisdik sejak Februari lalu atau sekitar empat bulan. Anggaran masih disusun oleh Kadisdik DKI terdahulu, Taufik Yudi Mulyanto, yang kini menjabat sebagai Kepala Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Sebelumnya, Lasro merupakan Kepala Biro Ortala DKI. Saat melihat anggaran pendidikan, ia terkejut karena banyaknya pos anggaran serupa. Misalnya saja ada pos anggaran rehab berat sekolah dan rehab total sekolah. Menurut dia, pos anggaran itu kegiatannya serupa, hanya saja namanya yang berbeda.
"Rp 2,4 triliun itu kebanyakan untuk pengadaan perlengkapan sekolah, rehab sekolah, dan anggaran rehab sekolah tapi belum dibutuhkan setelah dicek di lapangan," kata Lasro.
Lasro menuding jumlah anggaran pengadaan perlengkapan sekolah jauh lebih besar dibanding rehab sekolah. Kendati demikian, Lasro tidak menjelaskan detail jumlah masing-masing pos anggaran tersebut.
Atas temuan penggelembungan anggaran ini, selanjutnya ia melaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta non aktif Joko Widodo dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Pihaknya pun tidak mengetahui apakah anggaran yang tidak terpakai itu akan dialihkan ke program lainnya atau tidak. Sebab, pihak yang berhak memutuskan penggunaan anggaran itu adalah eksekutif dan legislatif, dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
"Kalau kami hanya bertugas menganalisa program itu kini darurat dibutuhkan atau tidak. Bukan berarti anggaran yang saya coret itu tidak penting ya, mungkin setahun atau dua tahun lagi, kegiatan itu baru diperlukan," ujar Lasro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.