Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Pengedar, Polisi Bongkar Informasi Gembong Narkoba

Kompas.com - 08/07/2014, 14:12 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Aparat Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang pemakai sekaligus pengedar narkoba berinisial R alias D di Pasar Perumnas Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur. Pelaku tidak dapat mengelak setelah petugas menggeledah dan menemukan 2 paket klip berisi sabu seberat 0,50 gram.

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Afrisal mengatakan, R tertangkap ketika tengah melakukan transaksi di halaman parkir motor pasar tersebut, Jumat (4/7/2014) malam atau sekitar pukul 20.00. R yang diringkus petugas mengaku memperoleh sabu dari seorang gembong narkoba berinisial S alias R.

"Tersangka S berhasil ditangkap di rumah kontrakannya. Setelah dilakukan penggeledahan ternyata benar, kita temukan barang bukti narkoba," kata Afrisal kepada wartawan, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (8/7/2014).

Dari kontrakan S yang berlokasi di Kelurahan Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, petugas mendapati 1 bungkus plastik bening berisi 1.186 butir pil warna coklat berlogo laba-laba yang diduga ekstasi, satu bungkus plastik bening berisi 2.432 butir pil warna coklat muda berlogo sama, 700 butir pil happy five, dan 2 bungkus amplop coklat berisi ganja seberat 127 gram. Namun, S mengaku bahwa ribuan pil ekstasi itu titipan A, bosnya.

A merupakan tersangka yang masih buron dalam kasus ini. Mengenai barang bukti sabu, lanjut Afrisal, tersangka mengaku memperolehnya dengan cara membeli menggunakan sistem laku bayar kepada seorang buron lainnya, yakni T.

S, yang juga pemakai narkoba, membeli ganja kepada AD sebanyak 1 bungkus seharga Rp 500.000. "Dengan maksud sebagai persediaan untuk digunakan atau dikonsumsi," ujarnya.

Kepada petugas, S mengaku diupah Rp 500.000 per 10 gram untuk menjadi perantara jual beli sabu. Untuk menjual ekstasi dan happy five, S mengaku diupah Rp 1.000.000.

Kedua tersangka kini meringkuk di balik tahanan sel Mapolres Metro Jakarta Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 60 huruf (c) sub Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancamannya adalah hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com