Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Penganiaya Arfiand Didakwa 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/08/2014, 15:13 WIB
Laila Rahmawati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Empat dari lima siswa SMAN 3 Jakarta, yaitu KR, TM, AM, dan PU, yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa kelas X, Arfiand Caesar Al Irhamy, terancam hukuman lima tahun penjara, dari ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Mereka didakwa pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 tentang penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan kematian juncto pasal 55 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP subsider pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman separuh dari hukuman maksimal 10 tahun, yaitu 5 tahun penjara.

Hal itu karena, dalam UU sistem peradilan pidana anak, anak-anak hanya boleh dijatuhi separuh dari hukuman maksimal.

Sidang tertutup yang dipimpin oleh hakim ketua Made Sutisna tersebut berlangsung sekitar satu jam. Agenda sidang meliputi pembacaan dakwaan yang dilanjutkan dengan pengajuan diversi (pengalihan dan penyelesaian perkara dari pidana ke luar pidana) dan pembacaan penelitian dari Badan Pemasyarakatan (Bapas).

Atas diversi tersebut, pihak keluarga Arfiand menolak. Mereka menginginkan proses hukum yang sedang berjalan ini diselesaikan dengan seadil-adilnya.

"Kami lanjutkan sesuai prosedur, tidak setuju dengan diversi. Soal dakwaan, kami menghormati keputusan hakim," kata Kuasa Hukum keluarga korban Sandy Arif seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2014).

Dalam sidang tersebut, Bapas juga turut membacakan penelitiannya mengenai kasus tersebut. Saat pembacaan yang berlangsung beberapa menit, para terdakwa dibawa keluar dari ruang sidang.

Atas dakwaan 2 tahun 8 bulan, pihak tersangka keberatan dan akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya yang akan digelar besok, Selasa (12/8/2014). "Ada kejanggalan. Pasal 80 ayat (1) yang soal Perlindungan Anak itu seharusnya digunakan untuk melindungi anak, tapi ini malah dijadikan dakwaan. Fakta-fakta hukum juga tidak diungkap secara keseluruhan," ujar kuasa Hukum tersangka Frans Paulus.

Sementara itu, seorang tersangka lainnya, DW, yang sudah berumur 18 tahun, akan menjalani sidang terpisah karena sudah tidak termasuk anak-anak lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com