"Ini akan menyasar ke daerah-daerah di rumah-rumah kontrakan atau rumah kos dan yang umum," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Purba Hutapea, usai menjalani apel di kantor Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2014) petang.
Purba mengatakan, menurut RT dan RW setempat, banyak pendatang baru di daerah mereka namun belum melaporkan diri. Penyisiran ini juga termasuk apabila ada orang asing yang tidak melapor.
Purba mengaku akan menyampaikan kewajiban penduduk untuk mematuhi aturan administrasi kependudukan. Penduduk baru, kata Purba, harus mengurus dokumen kependudukan didahului dengan pelaporan.
"Apakah dia akan berdomisili permanen penduduk menetap, atau hanya penduduk non permanen. Masing-masing ada persyaratannya," ucap Purba.
Untuk penduduk permanen, kata dia, pertama dan terpenting adalah harus membawa surat keterangan pindah dari daerah asal yang diterbitkan Dinas Dukcapil daerah asal. Kedua, harus membawa surat keterangan catatan kepolisian dari daerah asal untuk mengetahui identitasnya.
"Baru di Jakarta ada jaminan tempat tinggal, ada jaminan pekerjaan dan melapor ke RT dan RW," kata dia.
Laporan ke RT RW ini akan menjadi dasar penerbitan dokumen dan kependudukan apakah masuk dalam kategori penduduk menetap atau penduduk non permanen. Penduduk non permanen yang hanya sementara atau paling lama satu tahun pun harus didata. Hal ini guna menindak kriminalitas atau terorisme yang bisa terjadi di lokasi penduduk tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.