Berdasarkan pantauan Kompas.com di Balaikota Jakarta, Jumat pagi, banyak pegawai negeri sipil (PNS) berpakaian sadariah yang menggunakan kendaraannya, terutama sepeda motor. Tak ada sama sekali petugas khusus yang melakukan razia di pintu masuk area parkir.
Hal itu sangat berbeda saat aturan tersebut baru diberlakuan. Pada periode Januari-Maret, selalu ada petugas khusus yang berjaga di pintu masuk untuk mencegah para PNS yang membawa kendaraannya masuk ke area parkir.
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) I Made Karmayoga mengaku tidak tahu mengenai banyaknya para PNS yang membandel itu. Namun, ia memastikan akan segera melakukan penindakan.
"Kalau ada yang ketahuan, jelas akan kita tidak. Kebijakan itu harus konsisten, dikawal oleh semua pihak," katanya kepada Kompas.com.
Meski kecolongan dengan adanya PNS yang membawa kendaraan, Made menegaskan bahwa mereka yang berada di tingkat pejabat masih patuh pada peraturan yang mengacu pada Instruksi Gubernur Nomor 105 tahun 2013 itu, yang dikeluarkan oleh Gubernur Joko Widodo.
Wakil Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja pun tampak tak membawa mobil dinasnya. Ia tiba di Balaikota dengan menggunakan taksi. "Saya saja tadi pagi naik kereta kok ke sini," ujar Made.
Untuk informasi, larangan penggunaan kendaraan bermotor setiap Jumat berlaku untuk semua PNS Pemprov DKI, kecuali untuk petugas ambulans, pemadam kebakaran, petugas truk sampah, dan petugas dinas perhubungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.