Ia menjelaskan, penerapan derek berbayar Rp 500.000 yang mulai diterapkan pada Senin (8/9/2014) ini hanya mengatur tentang jasa derek untuk kendaraan roda empat.
"Jadi, khusus untuk sepeda motor pada sekarang ini kita akan menggunakan sistem cabut pentil ban seperti yang sudah pernah kita pakai," kata Benjamin saat dihubungi Senin pagi.
Benjamin mengatakan, apabila pengguna sepeda motor tidak mau terjaring penindakan cabut pentil maka diimbau tidak memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan.
"Kami mengharapkan pengguna sepeda motor tertib dengan memarkirkan kendaraannya di lahan parkir yang telah disediakan oleh pengelola gedung," ujar dia.
Seperti halnya pada penerapan derek berbayar pada kendaraan roda empat, penindakan cabut pentil pada sepeda motor pada tahap awal pentil ini juga akan dilalukan di lima lokasi, yakni masing-masing Pasar Tanah Abang (Jakarta Pusat); Apartemen Kalibata City (Jakarta Selatan); Pasar Jatinegara (Jakarta Timur); Jakarta Kota (Jakarta Barat); dan Jalan Marunda (Jakarta Utara).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.